SBY: Putusan MK Bisa Bawa Krisis ke Parpol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyebut perubahan sistem Pemilu ke proporsional tertutup akan membawa krisis ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik (parpol). Hal itu disampaikannya sebagai respons kabar dari pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan sistem proporsional tertutup.
"Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana reliable, bahwa MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup, dan bukan proporsional terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia," kata SBY dalam keterangan tertulis, Minggu (29/5/2023).
1. SBY pertanyakan berubahnya sistem pemilu oleh MK
Terkait perubahan sistem pemilu, menurut SBY, ada tiga pertanyaan besar yang menjadi perhatian publik, mayoritas parpol, dan pemerhati pemilu.
"Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses sudah dimulai? Ingat DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan keos politik," ujar SBY.
Baca Juga: Denny Indrayana Beber MK Akan Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup
2. Sistem pemilu terbuka tak bertentangan dengan UUD
Editor’s picks
SBY mempertanyakan apakah sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Menurut SBY, tak ada aturan yang menyebut sistem Pemilu harus tertutup.
"Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi dan bukan menetapkan mana yang paling tepat. Sistem Pemilu tertutup atau terbuka?" kata SBY.
3. Rakyat akan tolak sistem pemilu tertutup
Menurut SBY, jika MK tidak memiliki argumentasi kuat sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Bisa jadi, ada gelombang penolakan masif di kalangan masyarakat.
"Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," kata SBY.
Baca Juga: Mahfud MD: Selidiki Putusan MK soal Pemilu yang Bocor!