TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menag Minta Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum

Tokoh agama diminta meningkatkan pemahaman agama publik

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dok. Kemenag)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta seluruh penghina simbol agama diproses hukum. Menurutnya, semua warga sama di mata hukum, dan mereka yang melanggar harus dihukum secara adil.

"Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama," ujar Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Bareskrim Tahan Muhammad Kece Terkait Kasus Penistaan Agama

Baca Juga: Muhammad Kece Akhirnya Ditangkap Saat Bersembunyi di Bali

1. Yaqut dukung Polri tegakkan aturan

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Dok. IDN Times/Istimewa)

Yaqut mengaku mendukung Polri dalam menegakkan aturan. Menurutnya, bila ada pelaku yang menghina simbol agama, maka harus menjalani proses hukum.

"Jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum," ucapnya.

Dia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polri. Yaqut kemudian meminta kepada tokoh agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat. Sehingga tercipta rasa saling menghargai terhadap keyakinan orang lain.

"Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya," kata Yaqut.

2. Bareskrim tahan Muhammad Kece terkait kasus penistaan agama

YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Diketahui, kasus penistaan agama terbaru melibatkan YouTuber, Muhammad Kece. Bareskrim telah menahan M Kece sejak Rabu (25/8/2021) malam. Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa Muhammad Kece sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam, masuk tahanan pukul 21.50 WIB,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (27/8/2021).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya