Menag Terbitkan SE Prokes 5M Kegiatan Keagamaan, Ini Detail Aturannya
Lansia di atas 60 tahun disarankan ibadah di rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021. Surat tersebut berisi tentang penerapan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi) dan kegiatan keagamaan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4.
"Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan," ujar Menag dilansir dari laman resmi Kemenag.
Baca Juga: Menag: Angka Kasus yang Kita Dengar Itu Nyawa, Bukan Cuma Statistik
1. Tujuan dibuat SE Nomor 20 Tahun 2021
Yaqut menerangkan, tujuan diterbitkan SE nomor 20 Tahun 2021 merupakan bentuk ikhtiar agar pandemik COVID-19 di Indonesia segera berakhir. Dia mengimbau kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Edaran terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M secara lebih ketat, dan pengaturan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta PPKM Mikro," katanya.
Baca Juga: Menag Yaqut: Pandemik COVID-19 Ujian, Tuhan Ingin Garuda Perkasa