TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menag Yaqut Cholil Beberkan Langkah Kemenag Awasi Al Zaytun

Polemik Al Zaytun pertama kali muncul pada 2011

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan karena dianggap sesat.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) sudah melakukan pengawasan terhadap pondok pesantren yang berdiri sejak 1999 itu. Menurutnya, polemik Pesantren Al Zaytun pertama kali muncul pada tahun 2011.

"Polemik Al Zaytun memang muncul beberapa kali. Seingat saya, sekitar tahun 2011, isu ini juga muncul. Menteri Agama (Suryadharma Ali) saat itu bahkan melakukan kunjungan ke pesantren tersebut untuk melakukan pengecekan langsung. Lalu polemik itu mereda," ujar Yaqut kepada IDN Times, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Pria-Wanita Salat Satu Saf di Al Zaytun, PBNU: Tidak Sesuai Tuntunan

Baca Juga: Eks Menag Lukman Hakim: Bantuan ke Ponpes Al Zaytun Berbentuk BOS

1. Polemik Al Zaytun kembali muncul pada 2023

instagram.com/infolangsaku

Yaqut mengatakan, polemik Al Zaytun kembali muncul pada 2023 ketika pimpinannya, Panji Gumilang melakukan tindakan yang dianggap menyimpang.

"Polemik muncul kembali seiring ulah Panji Gumilang yang viral dalam beberapa bulan terakhir, mulai dari aktivitas salat Idulfitri, ucapan salam, hingga yang terkait dengan Al-Qur'an dan Bahasa Indramayu. Kemenag sudah merespons hal itu dengan menerjunkan aparaturnya, khususnya di Kankemenag Indramayu dan Kanwil Kemenag Jawa Barat untuk melakukan klarifikasi dan pengawasan," kata dia.

Pada 2015, Al Zaytun secara administrasi dianggap memenuhi arkanul ma'had atau unsur-unsur yang menjadikan lembaga dapat disebut pesantren. Arkanul ma'had, kata dia, terdapat lima, yaitu adanya pengasuh, harus ada asrama, harus ada tempat ibadah, santri, dan ada kajian kitab kuning atau Dirasat Islamiyah.

"Sehingga, izin operasional diberikan seingat saya pada tahun 2015 oleh Kankemenag Kabupaten Indramayu," kata dia.

Pada 2015, ujar Yaqut, belum ada regulasi yang mengatur pemberian izin operasional pesantren dilakukan oleh Kemenag. Baru pada 2019, ketika terbit Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan turunannya, pemberian izin pesantren dilakukan oleh Kemenag pusat.

"Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1626/2023 tentang Juknis Pendaftaraan Keberadaan pesantren, diatur juga bahwa pesantren yang belum memperbarui izin pesantrennya pasca-UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 agar memperbarui nomor statistik pesantrennya (NSP)," ucap dia.

Baca Juga: BNPT Sebut Ribuan Santri Ponpes Al Zaytun Perlu Dibina

2. Al Zaytun belum memperbarui NSP

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Yaqut mengatakan, Al Zaytun belum melakukan pembaruan NSP. Menurutnya, pembaruan NSP itu dilakukan secara berkala.

"Pembaruan NSP ini yang belum dilakukan Al Zaytun. Jadi, izin operasional pesantren memang berlaku seumur hidup selama pesantren memenuhi ketentuan pendirian dan penyelenggaraan pesantren. Namun, pesantren harus memperbarui NSP-nya," ujar dia.

Baca Juga: NII Didorong Masuk Jaringan Terorisme, Ada Afiliasi dengan Al Zaytun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya