Mendagri Minta Pemda Masukkan Stimulus Ekonomi dalam APBD 2022
Tito juga meminta Pemda ubah budaya kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 910/4350 SJ. SE tersebut berisi tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 tertanggal 16 Agustus 2021.
Edaran itu merupakan pedoman dalam penyusunan APBD 2022, selain Permendagri Nomor 27 Tahun 2021. Tito dalam edaran itu meminta pemerintah daerah (Pemda) memasukkan stimulus pemulihan ekonomi dalam menyusun APBD 2022.
"Bersama ini disampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, sebagai berikut: APBD TA 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah," ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Targetkan Tekor ABPN Turun ke 4,85 Persen Tahun Depan
1. Tito minta pejabat daerah ubah budaya kerja
Melalui SE tersebut, Tito juga meminta kepada pemerintah daerah untuk mengubah budaya kerja. Misalnya, melaksanakan kerja digital dalam menggelar pertemuan atau rapat, mengurangi belanja yang tidak efisien dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor dan belanja aparatur.
Pemda diminta dalam membuat program kerja tidak hanya bersifat rutinitas, harus antisipatif, responsif dan fleksibel. Terutama dalam penanganan pandemik COVID-19 dan pemulihan ekonomi.
"Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah, serta pengembangan ekspor, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa Pajak Daerah, Restribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain sesuai PAD yang sah," katanya.
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Beberkan 6 Fokus Pijakan Pemerintah dalam Susun APBN 2022