Mengintip Gaji Guru PPPK, Paling Rendah Rp1,7 Juta
Gaji guru PPPK tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah megumumkan guru honorer yang lolos seleksi kompetensi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Pada seleksi tahap I, ada 173.329 peserta yang dinyatakan lolos.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020, tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Dalam Perpres tersebut, gaji guru PPPK mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp6,7 juta.
Baca Juga: Begini Cara Laporkan Kasus Penipuan CPNS ke Badan Kepegawaian Negara
Baca Juga: Nilai Tertinggi SKD CPNS dan PPPK Non-Guru 2021 di 10 Instansi
1. Rincian gaji guru PPPK
Berikut rincian gaji guru PPPK:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.