Miris! 2 WNI Tewas Setiap Hari Jadi Korban TPPO di Luar Negeri
Dalam setahun ada 1.900 WNI tewas jadi korban TPPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo bersama kementerian dan lembaga terkait menggelar rapat terbatas (ratas), membahas masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan, ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban TPPO yang dikirim ke luar negeri.
"Begini, kita punya masalah dengan TPPO, di mana orang dikirim ke luar negeri, lalu menjadi budak-budak yang dianiaya terlibat dalam kejahatan-kejahatan dalam sebuah pengiriman tenaga kerja yang ilegal," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Mahfud mengatakan, dalam ratas, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menyampaikan kepada Presiden Jokowi, dalam satu tahun terakhir ada 1.900 WNI tewas akibat TPPO.
"Tadi Pak Benny Rhamdani melapor ke presiden, pada satu tahun saja mayat yang pulang karena TPPO itu mencapai 1.900 orang lebih, khusus di NTT sampai dengan Mei itu, sejak Januari-Mei (2023), di NTT saja sudah mencapai 55 orang mayat pulang karena perdagangan orang," ucap dia.
Baca Juga: LAdA Damar Lampung Indikasi Penganiayaan 2 ART Berbau Praktik TPPO
Baca Juga: Kemlu Pulangkan 26 WNI Korban TPPO dari Myanmar
1. Jokowi minta ada restrukturisasi Satgas TPPO
Dalam ratas itu, Presiden Jokowi meminta adanya restrukturisasi Satgas TPPO. Jokowi memerintahkan langkah cepat dalam waktu satu bulan penindakan pencegahan TPPO.
"Saya kemarin memimpin sidang KTT ASEAN pilar Polkam (politik dan keamanan), di situ semua negara ASEAN meminta kepada kita Indonesia agar mengambil posisi kepemimpinan di dalam tindak pidana perdagangan orang. Ini karena bagi mereka TPPO ini sudah begitu menggangu kehidupan bernegara mereka, karena ini kejahatan lintas negara dan sangat rapi kerjanya, sementara kita sendiri terkadang sudah mengetahui simpulnya tapi terhambat birokrasi, mungkin juga per-backing-an," kata dia.
"Sehingga presiden tadi perintahkan ke Kapolri, tidak ada backing-backing-an, karena semua tindakan tegas itu di-backing oleh negara, tidak ada backing-backing-an bagi penjahat. Backing bagi kebenaran adalah negara backing bagi penegakan hukum adalah negara," sambungnya.