MK Perpanjang Jabatan KPK, Mahfud: Timbulkan Tafsir yang Tak Tunggal
MK putuskan perpanjang jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengaku belum membaca secara utuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud menyebut, pemerintah akan memberikan sikap setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.
"Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya dan mendengar berbagai pendapat," ujar Mahfud kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga: Tok! MK Kabulkan Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun
Baca Juga: Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
1. Mahfud sebut putusan MK timbulkan tafsir tidak tunggal
Mahud mengaku, pemerintah mendapat usul dari pakar untuk bertanya kepada MK terkait vonis tersebut. Namun, pemerintah belum mempertimbangkan usul tersebut.
"Kita belum mempertimbangkan usul itu, karena MK tidak pernah memberi penjelasan resmi tentang vonisnya, bahkan MK tidak pernah juga memberi fatwa. Filosofinya vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi," ucap dia.
Mahfud menyebut, putusan MK itu menimbulkan tafsir yang tidak tunggal.
"Kita lihat saja perkembangannya, sebab kalau dilihat dari polemik di media, tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal," kata dia
Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Soal Batas Usia Minimal Pimpinan KPK