TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MKD Bahas Kode Etik untuk Fadli Zon dalam Rapim Pekan Depan

MKD akan rapim terlebih dahulu, kemudian memanggil Fadli Zon

Fadli Zon. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil mantan politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi. Sebab, Teddy melaporkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon terkait cuitannya soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Jadi tadi pengadu atas nama Teddy datang ke MKD untuk jelaskan kronologis apa-apa semua," ujar Wakil Ketua MKD, Andi Rio Idris di Kompleks Parlemen, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: MKD DPR Segera Tindaklanjuti Aduan soal Fadli Zon

Baca Juga: Dua Pekan Tak Aktif di Twitter, Fadli Zon Muncul Bareng Puan di Madrid

1. Tentukan pelanggaran pekan depan

Fadli Zon. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Andi menjelaskan, pihaknya akan terlebih dahulu menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk menentukan apakah Fadli Zon terbukti melanggar kode etik atau tidak. Rapim itu akan digelar pekan depan.

"Jadi kemungkinan minggu depan kami akan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap perkara Fadli Zon," ucapnya.

Andi pun mengatakan MKD akan terlebih dahulu rapat pimpinan. Setelah itu, baru akan memanggil Fadli Zon.

2. Fadli Zon dilaporkan ke MKD DPR karena cuitannya di Twitter

IDN Times/Teatrika Putri

Sebelumnya, Gusnaidi melaporkan Fadli Zon ke MKD beberapa waktu lalu. Laporannya diterima oleh MKD.

"Hari ini, Senin, 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia telah melakukan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI, kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar pukul 11.05 WIB," kata Teddy, Senin (29/11/2021).

Teddy melaporkan Fadli Zon karena mencuit di akun Twitter-nya, @fadlizon, soal UU Cipta Kerja. Berikut cuitan Fadli Zon yang dipermasalahkan:

"UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses. Terlalu banyak 'invisible hand'. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," tulis Fadli Zon, Sabtu (27/11/2021) pukul 14.39 WIB.

Sebagai anggota DPR, Teddy menjelaskan, Fadli Zon seharusnya menghormati UU Cipta Kerja yang merupakan produk DPR. Fadli, sambungnya, seharusnya tidak membuat framing dengan menuding seolah-olah UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk.

"Pernyataan tersebut menurut saya itu sangat berbahaya, kenapa? Karena proses demokrasi, proses legislasi dituding telah dikotori dengan 'Invisible Hand'. Ini akan berakibat atau berdampak, menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan undang-undang. Oleh sebab saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut siapa orang yang dimaksud Invisible Hand itu?" ungkapnya.

"Ini seolah-olah menuduh pemerintah dan DPR membuat undang-undang titipan, terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," dia menambahkan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya