Paripurna DPR Sepakati 40 RUU Masuk Prolegnas 2022, Ada Cipta Kerja
Apa saja 40 RUU Prolegnas prioritas 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR RI hari ini menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda. Salah satunya mengenai persetujuan 400 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2022.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum putusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ibnu Multazam, menyampaikan paparannya.
"Terkait dengan penyusunan prolegnas RUU prioritas 2022, Baleg DPR RI telah menerima usulan RUU sebanyak 86 RUU yang berasal dari, komisi, fraksi, anggota DPR RI, dan masyarakat sebanyak 64 RUU. Pemerintah sebanyak 15 RUU, dan DPD RI sebanyak 7 RUU," ujar Ibnu di ruang rapat paripurna Kompleks Parlemen, Selasa (7/12/2021).
Dalam sejumlah rapat yang dibahas, pada akhirnya ada 40 RUU yang disepakati masuk Prolegnas prioritas 2022. Kesepakatan itu terjadi pada rapat di gedung DPR RI pada Senin, 6 Desember 2021.
Setelah Ibnu memaparkan 40 RUU yang masuk Prolegnas prioritas 2022, Dasco kemudian menanyakan persetujuan kepada peserta rapat.
"Apakah laporan Badan Legislasi DPR terkait penetapan Prolegnas prioritas 2022 dapat disetujui?" tanya Dasco, Selasa (7/12/2021).
"Setuju," jawab peserta rapat.
Baca Juga: RUU Kejaksaan Disepakati, Jaksa Agung Jadi Pengacara Negara
Baca Juga: Revisi UU ITE, RUU KUHP, dan 2 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021
1. Sebanyak 26 RUU usulan DPR RI
Ada 26 RUU usulan DPR RI yang masuk prolegnas 2022. Berikut daftarnya:
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
- Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
- Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
- Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
- Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia
- Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
- Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.