TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Tak Akan Gelar Penyekatan Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Pemerintah mengubah judul kebijakan di masa Nataru

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan tak akan ada penyekatan di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Meski, penerapan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 telah dibatalkan.

"Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan-penyekatan, tapi diperkuat di tempat ruang-ruang publik itu menggunakan PeduliLindungi," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Ini Aturan Cegah Lonjakan COVID

1. Ganti judul kebijakan

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Tito menjelaskan pemerintah mengganti judul kebijakan di masa Nataru. Judul kebijakan yang diambil yakni pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru.

"Diganti judulnya dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru (Natal dan tahun baru), 24 Desember sampai dengan 2 Januari," ucapnya.

2. Pembatalan PPKM Level 3 bukan sesuatu yang aneh

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (YouTube.com/Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri))

Tito menegaskan pembatalan kebijakan PPKM Level 3 ini bukan sesuatu yang aneh. Sebab, kata dia, setiap minggu pemerintah selalu mengumumkan perubahan level PPKM di setiap daerah.

"Jadi sangat dinamis, itulah perkembangan yang terakhir dari hasil rapat kemarin di Istana, maka tidak menggunakan istilah level 3, tapi pembatasan khusus Nataru dan diaturnya spesifik," katanya.

Menurutnya, semua tempat publik seperti mal, tempat wisata, restoran, dan lainnya dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Bila PPKM Level 3, pembatasannya 50 persen.

"Tapi penerapan PeduliLindungi sama prokesnya yang ketat. Intinya dalam masa Nataru ini yang paling utama tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang, tidak ada perayaan tahun baru segala macam," ucapnya.

3. Pengelola tempat publik yang tak terapkan prokes dan PeduliLindungi bakal disanksi

Pengunjung KBS melakukan scan barcode pedulilindungi. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Mantan Kapolri ini mengancam pengelola tempat publik yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan PeduliLindungi akan diberi sanksi. Dia menerangkan, pemerintah daerah dan Satpol PP akan melakukan tindakan apabila ada yang melanggar.

"Yang gak menerapkan hanya cuma untuk pajangan saja, bila perlu cabut izinnya, tempat usahanya, di ruang publik terutama tempat-tempat publik. Nah itu kira-kira," ujarnya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Ganti Judul Kebijakan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya