TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjelasan MUI Kenapa Vaksin Pfizer Haram tapi Boleh Dipakai

Vaksin AstraZeneca juga haram tapi boleh dipakai

Aktivitas pembuatan vaksin COVID-19 oleh Pfizer, perusahaan farmasi asal Amerika Serikat. (facebook.com/Pfizer)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Pfizer dan AstraZeneca haram, tapi boleh digunakan karena dalam keadaan darurat. Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Muhamad Nadratuzzaman Hosen, mengatakan kedua vaksin itu mengandung najis unsur babi.

"Di AstraZeneca, di Pfizer ada mengandung unsur yang barang najis, najis dari unsur babi, kalau unsur dari babi itu sudah ada pencucian, itu najis dan dinyatakan haram," ujar Nadratuzzaman kepada IDN Times, Rabu (1/9/2021).

"Namun karena darurat dan kebutuhan, banyak yang meninggal karena belum ada obatnya dan baru ada pencegahan dari vaksin, maka dibolehkan," sambungnya.

Baca Juga: MUI: Vaksin Sinopharm Haram, Tapi Boleh jika Darurat 

Baca Juga: Menag Sebut MUI Haramkan Pfizer-Moderna-AstraZeneca, tapi Bisa Pakai

1. Menjaga jiwa manusia lebih diutamakan

ilustrasi vaksin atau jarum suntik (IDN Times/Arief Rahmat)

Nadratuzzaman menjelaskan ada dua kepentingan dalam menjalankan aturan, pertama Allah SWT mengharamkan suatu yang haram. Kemudian yang kedua Allah SWT juga mewajibkan hambanya menjaga jiwa.

"Maka kaidahnya Allah membolehkan untuk kepentingan mansia dulu, kepentingan jiwa dulu, rukhsah itu namanya keadaan darurat," ucapnya.

2. Vaksin Sinovac halal

Ilustrasi vaksin COVID-19 buatan Sinovac (Dokumentasi Sinovac)

Selain itu, vaksin yang sudah diperiksa kandungannya oleh MUI adalah Sinovac. Hasilnya, MUI menyatakan halal.

"Halal zatnya, halal juga penggunaannya," kata Nadratuzzaman.

Dia mengatakan, harapan Indonesia dapat menggunakan vaksin Sinovac, namun jumlahnya terbatas, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan.

"Ideal itu Sinocav yang halal, kita dapatnya yang tidak halal, tapi karena kitanya butuh, darurat, tadi dibolehkan oleh MUI," ucap Nadratuzzaman.

Baca Juga: Komnas KIPI: Efek Samping Vaksin Pfizer Nyeri, Demam hingga Muntah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya