Penjelasan MUI Kenapa Vaksin Pfizer Haram tapi Boleh Dipakai
Vaksin AstraZeneca juga haram tapi boleh dipakai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Pfizer dan AstraZeneca haram, tapi boleh digunakan karena dalam keadaan darurat. Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Muhamad Nadratuzzaman Hosen, mengatakan kedua vaksin itu mengandung najis unsur babi.
"Di AstraZeneca, di Pfizer ada mengandung unsur yang barang najis, najis dari unsur babi, kalau unsur dari babi itu sudah ada pencucian, itu najis dan dinyatakan haram," ujar Nadratuzzaman kepada IDN Times, Rabu (1/9/2021).
"Namun karena darurat dan kebutuhan, banyak yang meninggal karena belum ada obatnya dan baru ada pencegahan dari vaksin, maka dibolehkan," sambungnya.
Baca Juga: MUI: Vaksin Sinopharm Haram, Tapi Boleh jika Darurat
Baca Juga: Menag Sebut MUI Haramkan Pfizer-Moderna-AstraZeneca, tapi Bisa Pakai
1. Menjaga jiwa manusia lebih diutamakan
Nadratuzzaman menjelaskan ada dua kepentingan dalam menjalankan aturan, pertama Allah SWT mengharamkan suatu yang haram. Kemudian yang kedua Allah SWT juga mewajibkan hambanya menjaga jiwa.
"Maka kaidahnya Allah membolehkan untuk kepentingan mansia dulu, kepentingan jiwa dulu, rukhsah itu namanya keadaan darurat," ucapnya.
Baca Juga: Komnas KIPI: Efek Samping Vaksin Pfizer Nyeri, Demam hingga Muntah