Penjelasan MUI Kenapa Vaksin Pfizer Haram tapi Boleh Dipakai

Vaksin AstraZeneca juga haram tapi boleh dipakai

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Pfizer dan AstraZeneca haram, tapi boleh digunakan karena dalam keadaan darurat. Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Muhamad Nadratuzzaman Hosen, mengatakan kedua vaksin itu mengandung najis unsur babi.

"Di AstraZeneca, di Pfizer ada mengandung unsur yang barang najis, najis dari unsur babi, kalau unsur dari babi itu sudah ada pencucian, itu najis dan dinyatakan haram," ujar Nadratuzzaman kepada IDN Times, Rabu (1/9/2021).

"Namun karena darurat dan kebutuhan, banyak yang meninggal karena belum ada obatnya dan baru ada pencegahan dari vaksin, maka dibolehkan," sambungnya.

Baca Juga: MUI: Vaksin Sinopharm Haram, Tapi Boleh jika Darurat 

1. Menjaga jiwa manusia lebih diutamakan

Penjelasan MUI Kenapa Vaksin Pfizer Haram tapi Boleh Dipakaiilustrasi vaksin atau jarum suntik (IDN Times/Arief Rahmat)

Nadratuzzaman menjelaskan ada dua kepentingan dalam menjalankan aturan, pertama Allah SWT mengharamkan suatu yang haram. Kemudian yang kedua Allah SWT juga mewajibkan hambanya menjaga jiwa.

"Maka kaidahnya Allah membolehkan untuk kepentingan mansia dulu, kepentingan jiwa dulu, rukhsah itu namanya keadaan darurat," ucapnya.

Baca Juga: Menag Sebut MUI Haramkan Pfizer-Moderna-AstraZeneca, tapi Bisa Pakai

2. Vaksin Sinovac halal

Penjelasan MUI Kenapa Vaksin Pfizer Haram tapi Boleh DipakaiIlustrasi vaksin COVID-19 buatan Sinovac (Dokumentasi Sinovac)

Selain itu, vaksin yang sudah diperiksa kandungannya oleh MUI adalah Sinovac. Hasilnya, MUI menyatakan halal.

"Halal zatnya, halal juga penggunaannya," kata Nadratuzzaman.

Dia mengatakan, harapan Indonesia dapat menggunakan vaksin Sinovac, namun jumlahnya terbatas, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan.

"Ideal itu Sinocav yang halal, kita dapatnya yang tidak halal, tapi karena kitanya butuh, darurat, tadi dibolehkan oleh MUI," ucap Nadratuzzaman.

3. MUI akan tanggung jawab di akhirat

Penjelasan MUI Kenapa Vaksin Pfizer Haram tapi Boleh DipakaiIlustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Oleh karena itu, Nadratuzzaman mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melakukan vaksinasi COVID-19. MUI akan bertanggung jawab di akhirat karena telah mengizinkan penggunaan vaksin yang haram itu.

"Mudah-mudahan umat tidak ribut terus soal vaksin ini, dan kalau terjadi apa-apa itu tanggung jawab MUI. Kalau MUI membolehkan dipakai, di akhirat gak usah takut, lapor saja, 'saya divaksin dengan bahan haram tapi dibolehkan MUI'. Nah, itu MUI yang tanggung jawab, bukan pribadi-pribadi," kata Nadratuzzaman.

Baca Juga: Komnas KIPI: Efek Samping Vaksin Pfizer Nyeri, Demam hingga Muntah

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya