Polemik Salat Jumat Dua Gelombang, Ini Penjelasan Dewan Masjid
"Itu kan setahun lalu kok diramaikan sekarang."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Surat Edaran nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 yang dikeluarkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) pada 2020 lalu kembali menjadi perbincangan. Pasalnya, SE tersebut mengatur mengenai salat jumat dua gelombang.
Sekjen DMI, Imam Addaruqutni mengatakan SE yang ditandatangi oleh Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla (JK) masih berlaku hingga kini. Dia heran kenapa SE tersebut kembali ramai diperbincangkan.
"Iya masih (berlaku), itu kan setahun lalu kok diramaikan sekarang ya," ujar Imam kepada IDN Times, Jumat (13/8/2021). Menurutnya, SE tersebut bertujuan mencegah penyebaran virus Corona.
Baca Juga: Hari Ini, Salat Jumat di Zona Merah Jakarta Ditiadakan
Baca Juga: Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Id, Anies: Salat di Sekitar Rumah Saja
1. Fikih membolehkan tapi ada perbedaan pendapat ulama
Imam menjelaskan aturan syariat tidak menjelaskan mengenai boleh atau tidaknya salat Jumat dua gelombang. Sementara dalam fikih, ada sejumlah perbedaan pendapat para ulama.
"Fikih berbeda-beda pendapat, kalo umumnya itu tidak boleh. (Dari fikih) bisa gak masalah," katanya.
Baca Juga: Hari Ini, Salat Jumat di Zona Merah Jakarta Ditiadakan