TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Setop Kasus Nurhayati, Komisi III DPR: Langkah Gercep!

Wakil Ketua Komisi III DPR apresiasi kasus Nurhayati disetop

Pelapor dugaan tindak pidana korupsi di Desa Citemu, Nurhayati (Dokumentasi Twitter)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri yang menghentikan kasus Nurhayati. Politikus PAN ini menyebut Polri telah melakukan tindakan gerak cepat (gercep).

"Rilis dari Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus terkait penetapan tersangka korupsi Nurhayati resmi dihentikan, dan disebutkan bahwa jaksa juga akan menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan), buat saya ini merupakan langkah terobosan yang tepat dan gercep (gerak cepat)," ujar Pangeran dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Polri dan Kejagung Resmi Hentikan Kasus Nurhayati

Baca Juga: Kejagung: JPU Kejari Cirebon Tidak Tahu Nurhayati Pelapor Korupsi 

1. Soroti pernyataan tidak sengaja menetapkan status tersangka

Dalam keterangan lainnya, Pangeran menyoroti pernyataan Polri yang mengaku tak sengaja menetapkan status tersangka pada Nurhayati. Dia pun bertanya-tanya mengenai hal tersebut.

"Pertama kalau kita lihat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, maka mestinya ini memberikan panduan awal yang jelas bahwa termasuk pada tindakan pidana tertentu yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, dan lain-lainnya wajib dilindungi," katanya.

Dia mengatakan, berdasarkan ndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat dapat membantu upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membuat laporan.

"Dari hal tersebut, maka ketika Nurhayati melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, maka itu dapat dikategorikan sebagai whistleblower yang tentu ini  hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.

2. Kejagung sebut JPU Kejari Cirebon tidak tahu Nurhayati pelapor korupsi

Gedung Kejaksaan Agung (Dok. Kejaksaan.go.id)

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cirebon terkait penetapan tersangka Nurhayati.

Dari hasil konfirmasi, JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor.

“Kami sudah cek ke JPU nya di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” ujar Febrie dikutip ANTARA, Selasa (1/3/2022).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya