Polri Setop Kasus Nurhayati, Komisi III DPR: Langkah Gercep!

Wakil Ketua Komisi III DPR apresiasi kasus Nurhayati disetop

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri yang menghentikan kasus Nurhayati. Politikus PAN ini menyebut Polri telah melakukan tindakan gerak cepat (gercep).

"Rilis dari Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus terkait penetapan tersangka korupsi Nurhayati resmi dihentikan, dan disebutkan bahwa jaksa juga akan menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan), buat saya ini merupakan langkah terobosan yang tepat dan gercep (gerak cepat)," ujar Pangeran dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Polri dan Kejagung Resmi Hentikan Kasus Nurhayati

1. Soroti pernyataan tidak sengaja menetapkan status tersangka

Dalam keterangan lainnya, Pangeran menyoroti pernyataan Polri yang mengaku tak sengaja menetapkan status tersangka pada Nurhayati. Dia pun bertanya-tanya mengenai hal tersebut.

"Pertama kalau kita lihat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, maka mestinya ini memberikan panduan awal yang jelas bahwa termasuk pada tindakan pidana tertentu yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, dan lain-lainnya wajib dilindungi," katanya.

Dia mengatakan, berdasarkan ndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat dapat membantu upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membuat laporan.

"Dari hal tersebut, maka ketika Nurhayati melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, maka itu dapat dikategorikan sebagai whistleblower yang tentu ini  hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Baca Juga: Kejagung: JPU Kejari Cirebon Tidak Tahu Nurhayati Pelapor Korupsi 

2. Kejagung sebut JPU Kejari Cirebon tidak tahu Nurhayati pelapor korupsi

Polri Setop Kasus Nurhayati, Komisi III DPR: Langkah Gercep!Gedung Kejaksaan Agung (Dok. Kejaksaan.go.id)

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cirebon terkait penetapan tersangka Nurhayati.

Dari hasil konfirmasi, JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor.

“Kami sudah cek ke JPU nya di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” ujar Febrie dikutip ANTARA, Selasa (1/3/2022).

3. Polri dan Kejagung resmi hentikan kasus Nurhayati yang sempat viral

Polri Setop Kasus Nurhayati, Komisi III DPR: Langkah Gercep!Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (dok. Humas Polri)

Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung akhirnya resmi menghentikan kasus Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan penghentian kasus dilakukan setelah Polri dan Kejagung melakukan gelar perkara. Nurhayati dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Meski begitu, tersangka dan barang bukti tetap akan dilimpahkan terlebih dahulu kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.

“Karena kasus ini sudah P21 tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meski tidak dihadiri yang bersangkutan karena dalam hal ini sedang isoman. Dari jaksa akan melakukan SKP2 malam hari ini juga. Jadi terkait kasus Nurhayati malam hari ini juga selesai,” ujar Dedi di Mabes Polri, Selasa (1/3/2022).

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya