Sidang Perdana di MK, PKS Beberkan Alasan Gugat Ambang Batas Capres
PKS harap MK kabulkan permohonan gugatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (26/7/2022), menggelar sidang perdana gugatan ambang batas calon presiden (capres) atau presidential threshold 20 persen. Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sidang gugatan tersebut digelar secara daring. Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, kemudian menjelaskan pokok-pokok permohonan gugatan presidential threshold kepada majelis hakim.
"Kami ajukan permohonan uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum karena keterpanggilan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang telah terpecah belah setelah evaluasi terhadap beberapa pemilihan presiden terakhir," ujar Syaikhu dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Tekan Polarisasi, PKS Lempar Uji Materi Presidential Threshold ke MK
Baca Juga: Gugat Presidential Threshold, PKS: Sebagai Penyambung Lidah Rakyat
1. Ambang batas 20 persen membuat terbatasnya capres yang ada
Syaikhu mengatakan, ambang batas 20 persen itu dianggap membuat terbatas capres-cawapres yang dihadirkan dalam pemilihan presiden. Oleh karena itu, PKS meminta ambang batas capres bisa dikurangi.
"Ini terbukti pada pemilihan presiden terkahir hanya dapat menghadirkan 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata dia.
Meski demikian, dia mengapresiasi adanya sistem presidential threshold. Selain itu, Syaikhu juga mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya terkait penolakan gugatan presidential threshold sebelumnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Mardani PKS Sempat Duga Kebebasan Rizieq Shihab untuk Pengalihan Isu