Wali Kota Cilegon Ikut Petisi Tolak Bangun Gereja, Kemenag Buka Suara
Wali Kota Cilegon diminta gunakan rujukan yang benar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, viral di media sosial setelah ikut menandatangani petisi menolak pembangunan gereja.
Dalam video yang beredar, Helldy membubuhkan tanda tangan di kain putih. Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Wawan Djunaedi, buka suara terkait peristiwa tersebut.
Wawan meminta kepada seluruh kepala daerah, termasuk Helldy, memenuhi hak konstitusi warganya. Sebab, setiap warga berhak beragama dan berkeyakinan.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Mimika dalam Kasus Korupsi Dana Pembangunan Gereja
Baca Juga: Korupsi Dana Pembangunan Gereja, Bupati Mimika Nikmati Rp4,4 Miliar
1. Kemenag beberkan syarat pendirian pembangunan rumah ibadah
Wawan mengatakan Kemenag telah menerbitkan aturan pendirian rumah ibadah. Seharusnya, Helldy dan kepala daerah lain, berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
PMB tersebut mengatur bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, kata Wawan, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah.
Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.
Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Ketiga, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
Keempat, rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. Jika persyaratan pertama terpenuhi sedangkan persyaratan kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.
“Jadi, tidak ada alasan apapun bagi kepala daerah untuk tidak memfasilitasi ketersediaan rumah ibadat ketika calon pengguna telah mencapai 90 orang,” ujar Wawan dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Resmikan Gereja di Penjaringan, Anies Bicara soal Toleransi