TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wiranto Kutip Pernyataan Jokowi soal 3 Periode: Menampar Muka Saya

Hal itu disampaikan usai Wiranto bertemu BEM Nusantara

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto, hari ini bertemu dengan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara. Sebelum mengutip pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Wiranto terlebih dulu menjelaskan dalam pertemuan itu ada sejumlah hal yang dibahas.

"Beberapa hal memang komunikasi ini tidak berjalan mulus, sehingga banyak hal yang saya anggap miskomunikasi antara pemimpin dan masyarakatnya. Nah, hari ini atas seizin Presiden, kami melakukan pertemuan dengan teman-teman mahasiswa, BEM Nusantara untuk mengomunikasi hal-hal yang saat ini kita hadapi, yang negeri ini sedang menghadapi," ujar Wiranto di kantor Wantimpres, Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Wiranto mengatakan, kepada BEM Nusantara dia menyampaikan terkait masalah kenaikan harga minyak goreng, bahan pokok, hingga masa jabatan presiden 3 periode.

"Hal-hal yang menyangkut masalah teknis tentu tidak dibincangkan di sini di kantor Wantimpres, tapi kita lanjutkan, kita lanjutkan kita bicarakan, para menteri terkait yang nanti masalah-masalah mahasiswa," ucapnya.

Baca Juga: PPP: Jokowi Serius Marah ke Menteri yang Dukung Presiden 3 Periode

Baca Juga: PKS: Lucu Jokowi Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu 2024 

1. Wiranto minta tak usah membahas masalah jabatan presiden 3 periode

Forum Merdeka Barat

Kepada BEM Nusantara, Wiranto menyampaikan untuk tidak usah membicarakan isu jabatan presiden 3 periode. Sebab, wacana tersebut menimbulkan kekacauan di masyarakat.

"Tapi mengapa? Maka untuk sampai saat ini wacana tentang jabatan tiga periode, perpanjangan, kemudian pengunduran pemilu masih terus merebak. Tapi saya sudah sampaikan kepada teman-teman mahasiswa, mari kita berbicara rasional, berbicara intlektual," katanya.

"Sekarang pertanyaan yang kita sampaikan tadi dengan teman-teman mahasiswa, mungkinkah jabatan 3 periode, penundaan pemilu, ataupun perpanjangan masa jabatan dalam konteks UUD 1945. Karena ketiga-tiganya akan menyangkut pasal-pasal dalam UUD 1945. Sekarang mungkinkah itu terjadi sebelum lagi kita ramai membincangkan," sambungnya.

2. Amandemen UU 1945 berada dalam ranah MPR

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Lebih lanjut, Wiranto menjelaskan, amandemen merupakan ranah MPR. Saat ini, kata dia, ada 6 dari 9 fraksi di DPR ditambah 1 DPD yang menolak amandemen UUD 1945 terkait perpanjangan masa jabatan presiden, untuk pembahasannya dibawa ke MPR.

"Jadi, mana mungkin terjadi perubahan amandemen UUD 1945 mengenai jabatan presiden 3 periode?" ucapnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya