Imigrasi: Imam Nahrawi Dicegah ke Luar Negeri Sejak Agustus 2019
Sebelum ditetapkan tersangka Imam sudah lebih dulu dicegah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi sudah dicegah ke luar negeri. Pencegahan Imam itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Imam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah menerima suap dana hibah KONI pada periode 2014-2018 dengan total senilai Rp26,5 miliar. Uang itu diterima melalui asisten pribadinya yaitu Miftahul Ulum. Miftahul telah ditahan oleh penyidik KPK sejak awal September.
Baca Juga: [BREAKING] Imam Nahrawi Pamit dari Kantor Kemenpora
1. Imam sudah dicegah dari Agustus lalu
Juru Bicara Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando menyebut, Imam sebenarnya sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Agustus lalu.
"(Dari) 23 Agustus 2019," kata Sam kepada IDN Times, Kamis (19/10).
Baca Juga: Ini Alasan Imam Nahrawi Mundur dari Jabatan Menpora