TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Selingkuh saat Menjabat, Ketua KIP Aceh Tengah Dipecat

Dianggap mencederai marwah penyelenggara pemilu

Sidang pembacaan putusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta (Foto: Istimewa)

Banda Aceh, IDN Times - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Yunadi Harun Rasyid, dipecat dari jabatannya. Pasalnya, ia berstatus sebagai teradu dalam perkara Nomor 131-PKE-DKPP/IV/2021 usai diadukan oleh Anwar melalui kuasanya, Wajadal Muna.

Sanksi tersebut ditetapkan dalam sidang pembacaan putusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (23/6/2021).

1. DKPP jatuhkan sanksi pemberhentian tetap

Sidang pembacaan putusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta (Foto: Istimewa)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang tersebut menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Yunadi Harun Rasyid.

Pembacaan amar putusan perkara nomor 131-PKE-DKPP/IV/2021 itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis, Alfitra Salam.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada teradu, Yunadi Harun Rasyid, selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Alfitra Salam, membacakan amar putusan, pada Rabu (23/6/2021).

Baca Juga: Polda Aceh Periksa Kadinkes Aceh Besar Terkait Dana COVID-19

2. Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, dinilai selingkuh sebelum nikah lagi

Ilustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

DKPP menilai, ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah itu telah terbukti menjalin hubungan tak wajar dengan seorang perempuan dengan inisial I yang kini menjadi istrinya.

Saat menjalin hubungan tak wajar tersebut, I masih berstatus sebagai istri dari pria atau yang tak lain adalah suaminya, berinisial AR.

AR diketahui menjatuhkan talak kepada I pada 7 September tahun lalu. Talak ini dijatuhkan karena I memiliki hubungan yang tak wajar dengan Yunadi.

Hubungan I dan Yunadi pertama kali diketahui oleh AR, pada pertengahan Agustus 2020 lalu dari Desy, istri pertama ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah tersebut.

Desy yang kini telah dipoligami Yunadi, memberi tahu AR bahwa I dan suaminya menjalin hubungan secara intens kala itu.

"DKPP berpendapat Teradu terbukti menjalin hubungan dengan I sebelum AR menjatuhkan talak," kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto, saat membacakan pertimbangan putusan.

3. Sikap dan tindakan Yunadi dinilai telah mencederai marwah penyelenggara pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Didik menambahkan, keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti berupa tangkapan layar antara Yunadi dengan AR membuktikan bahwa sikap dan tindakan ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah itu sebagai pejabat publik telah mencederai marwah dan merendahkan kehormatan penyelenggara pemilu.

Keterangan dari saksi di antaranya adalah Yunadi dan I kerap datang ke kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah menggunakan mobil dinas saat akhir pekan selama Juli-September 2020.

Hal ini diungkapkan oleh saksi bernama Juliansyah, mantan petugas kebersihan KIP Aceh Tengah. Kesaksian juga diberikan oleh tetangga I yang bernama Abdul Rahman. Abdul Rahman mengaku pernah melihat mobil dinas Yunadi di sekitar rumah I pada Agustus 2020.

Yunadi, kata Didik, juga harus memahami bahwa kedudukannya sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah mempunya konsekuensi tanggung jawab moral dan hukum.

"Sikap dan tindakan teradu sebagai pejabat publik sepatutnya menjadi teladan, mewujudkan tertib sosial, bukan sebaliknya menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan yang melanggar asas kepatutan dan kepantasan serta melakukan kekerasan pskis terhadap perempuan," ujar Didik.

Baca Juga: Banda Aceh Hanya Mampu Angkut 180 Ton Sampah Per Hari ke TPA Regional

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya