Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Aceh Besar, IDN Times - Seorang pria berinisial OAS (26) ditangkap petugas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Diduga warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh itu telah memalsukan surat keterangan hasil tes usap metode Polymerase Chain Reaction (PCR).
Alhasil yang bersangkutan kini ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
1. Pelaku akan melakukan penerbangan dengan Batik Air
Barang bukti hasil tes usap PCR yang dipalsukan (IDN Times/Humas Polda Aceh) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy, saat dikonfirmasi membenarkan perihal kejadian tersebut.
Ia mengatakan, kasus itu terjadi pada Rabu (7/7/2021), saat hendak bepergian menggunakan maskapai penerbangan Batik Air melalui Bandara Internasional SIM.
"Saat yang bersangkutan hendak melakukan perjalanan dengan tujuan Banda Aceh-Jakarta melalui Bandara SIM menggunakan pesawat Batik Air," kata Winardy, pada Kamis (8/7/2021).
Baca Juga: Disuplai Pihak Ketiga, Stok Oksigen di RSUD Banda Aceh Masih Aman
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
2. Terungkap saat petugas sedang memeriksa validasi data
Ilustrasi physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal) Winardy menyampaikan, dugaan pemalsuan hasil tes usap tersebut terungkap melalui hasil validasi yang dilakukan oleh petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Bandara Internasional SIM.
"Setelah divalidasi, ternyata surat keterangannya itu palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat oleh petugas KKP yang kemudian diserahkan ke Dirkrimum untuk diproses hukum," ungkapnya.
3. Mengubah hasil positif COVID-19 dari tes usap PCR
Ilustrasi uji swab PCR.IDN Times/GrabHealth Winardy menjelaskan, OAS melakukan pemalsuan dengan cara memindai hasil PCR asli dari Laboratorium Kesehatan Daerah dan mengubah keterangan hasil pemeriksaan dari positif COVID-19 menjadi negatif.
Tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku ini sangat berbahaya, sebab ia sudah positif tapi masih nekat melanjutkan perjalanan dengan cara melanggar hukum.
"Tindakannya itu bisa membahayakan masyarakat yang lain, mulai dari cek in sampai ke dalam pesawat ia akan terus menyebarkan virus COVID-19," kata Winardy.
4. Telah diamankan untuk melakukan isolasi di rumah sakit
Ilustrasi ruang isolasi pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/Jojon) Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah dirubah, identitas, dan tiket pesawat untuk kepentingan penyidikan. OAS dikatakan Winardy, sudah diamankan untuk menjalani isolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh, di Banda Aceh.
"AOS sudah diisolasi. Ia akan dipersangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat," sebutnya.
Baca Juga: Warga Banda Aceh Dihebohkan dengan Awan Berbentuk UFO