Kemenkumham Aceh Usulkan 4.829 Narapidana Terima Remisi
Tindak pidana umum paling banyak menerima
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Aceh mengusulkan remisi lebaran Idulfitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-526.PK.01.05.05 Tahun 2021, sebanyak 4.829 narapidana beragama Islam diusulkan mendapatkan pengurangan masa hukuman.
"Total yang mendapatkan usulan remisi 4.829 dari 6.990 narapidana," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh, Meurah Budiman, saat dikonfirmasi, pada Rabu (12/5/2021).
Baca Juga: 11.776 Narapida di Jabar Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2021
Baca Juga: Napi Korupsi dan Narkoba di Sulteng Dapat Remisi Idul Fitri 2021
1. Remisi terbagi dalam dua bagian
Meurah Budiman menyampaikan, 4.829 narapidana merupakan total usulan remisi. Masing-masing terbagi dalam dua bagian dengan berkisar antara 15 hari hingga dua bulan.
Secara rinci Remisi Khusus I sebanyak 4.820 orang. Di antaranya 875 orang untuk remisi 15 hari, 2.802 orang satu bulan, 881 orang satu bulan 15 hari, 262 orang dua bulan.
Sementara Remisi Khusus II hanya sembilan orang. Di antaranya, empat orang untuk remisi satu bulan, dua orang satu bulan 15 hari, tiga orang dua bulan.
"Remisi Khusus II dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Langsa sebanyak satu orang dan dari Lapas Narkotika Kelas II B Langsa sebanyak delapan orang," ujarnya.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Idul Fitri, Jokowi: Mari Bersabar dan Menahan Diri