TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkumham Aceh Usulkan 4.829 Narapidana Terima Remisi

Tindak pidana umum paling banyak menerima

16 warga binaan Rutan Kelas II B Banda Aceh, di Aceh Besar, mendapatkan asimilasi Covid-19 (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Banda Aceh, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Aceh mengusulkan remisi lebaran Idulfitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-526.PK.01.05.05 Tahun 2021, sebanyak 4.829 narapidana beragama Islam diusulkan mendapatkan pengurangan masa hukuman.

"Total yang mendapatkan usulan remisi 4.829 dari 6.990 narapidana," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh, Meurah Budiman, saat dikonfirmasi, pada Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: 11.776 Narapida di Jabar Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2021

Baca Juga: Napi Korupsi dan Narkoba di Sulteng Dapat Remisi Idul Fitri 2021

1. Remisi terbagi dalam dua bagian

16 warga binaan Rutan Kelas II B Banda Aceh, di Aceh Besar, mendapatkan asimilasi Covid-19 (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Meurah Budiman menyampaikan, 4.829 narapidana merupakan total usulan remisi. Masing-masing terbagi dalam dua bagian dengan berkisar antara 15 hari hingga dua bulan.

Secara rinci Remisi Khusus I sebanyak 4.820 orang. Di antaranya 875 orang untuk remisi 15 hari, 2.802 orang satu bulan, 881 orang satu bulan 15 hari, 262 orang dua bulan.

Sementara Remisi Khusus II hanya sembilan orang. Di antaranya, empat orang untuk remisi satu bulan, dua orang satu bulan 15 hari, tiga orang dua bulan.

"Remisi Khusus II dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Langsa sebanyak satu orang dan dari Lapas Narkotika Kelas II B Langsa sebanyak delapan orang," ujarnya.

2. Tindak pidana umum paling banyak mendapatkan remisi

16 warga binaan Rutan Kelas II B Banda Aceh, di Aceh Besar, mendapatkan asimilasi Covid-19 (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh, Meurah Budiman mengatakan narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi yakni kasus pidana umum.

"Tindak pidana umum sebanyak 2.629 orang," ungkapnya.

Selebihnya, 2.193 orang merupakan tindakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan tujuh orang tindak pidana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006.

3. Seluruh penerima remisi telah memenuhi syarat

WBP Rutan Kelas 1 Makassar diberikan vitamin untuk meningkatkan imunitas tubuh, cegah COVID-19. IDN Times/Humas Rutan Kelas 1 Makassar

Meurah menjelaskan, sebelum diberikan remisi, para narapidana terlebih dahulu diseleksi untuk memeriksa persyaratan penerimaan remisi.

"Di antara berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi," tuturnya.

Selain itu, mereka juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik di samping melengkapi administrasi.

"Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindakpidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat diatas ada syarat tambahan," tambahnya.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Idul Fitri, Jokowi: Mari Bersabar dan Menahan Diri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya