TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masuk Tanpa Izin, Kapal Pesiar Cayman Island Malah Bakal Dilepas

Mereka dinyatakan tidak melanggar aturan

Kapal Angkatan Laut Iboih melakukan pengamanan terhadap kapal pesiar Super Yach La Datcha George Town berbendera Cayman Island, sebuah wilayah kepulauan di Britania Raya, laut Karibia bagian Barat saat diamankan di perairan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh, Senin (8/2/2021). (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Banda Aceh, IDN Times - Beberapa waktu lalu Kapal Super Yacht ‘La Datcha’ George Town, berbendera Cayman Island ditahan oleh pihak keamanan otoritas perairan Indonesia di wilayah Aceh karena masuk tanpa memiliki izin.

Bahkan, paspor milik 18 awak kapal dari kapal pesiar mewah yang sempat melegokan jangkarnya sejak 5 Februaru 2021 di kawasan perairan Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Aceh itu, sempat ditahan.

Setelah melakukan pemeriksaan, kapal yang dikapteni, Alexander Baronjan, warga negara Jerman itu pun kabarnya akan dilepas. Bagaimana hal itu bisa terjadi?

Berikut penjelasan sejumlah pihak berwenang mengenain kasus tersebut yang disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Kota Banda Aceh, pada Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Aturan Lemah, Bakamla Khawatir 2 Kapal Tanker Asing Cuma Didenda 

1. Hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran

Konferensi pers terkait Kapal Super Yacht ‘La Datcha’ George Town di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Kota Banda Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Usai dikabarkan adanya kapal pesiar yang melegokan jangkarnya tanpa izin di wilayah perairan sekitar Pulau Rusa,Tim gabungan Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Aceh langsung menuju ke lokasi pada 8 Febuari 2021.

Kasubdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi Padli, mengatakan Kapal Super Yacht ‘La Datcha’ George Town tersebut melakukan lego dikarenakan keadaan darurat.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa kapal tersebut berlayar dari Maladewa menuju ke Singapura, kemudian pada 4 Februari, kapal melaksanakan lego jangkar di sekitar Pulau Rusa dengan alasan bahwa ada salah satu mesinnya mengalami kerusakan,” kata Padli.

Terkait tidak ada dikibarkannya Bendera Merah Putih saat melintasi territorial Indonesia, pihak kapal dikatakannya, menyampaikan bahwa mereka belum melaporkan secara resmi kepada otoritas pelayaran di Indonesia, sehingga tidak mengibarkan bendera.

Baca Juga: [BREAKING] Kapal Pesiar Mewah Milik Asing Masuk Tanpa Izin ke Aceh

2. Seluruh awak kapal dipastikan sehat dan tidak terjangkit COVID-19

Ilustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Sementara itu, pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Banda Aceh yang melakukan pengecekan kesehatan terhadap 18 awak kapal memastikan jika para warga negara asing tersebut tidak terjangkit COVID-19. Hal itu berdasarkan hasil swab-PCR yang telah diuji di laboratorium milik Universitas Syiah Kuala

“Pemeriksaan PCR dilakukan di laboratorium Universitas Syiah Kuala. Ke-18 awak kapal, dalam hasil negatif Covid-19,” kata Kepala Seksi Karantina Surveilans Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Banda Aceh, Saifullah.

Pengambilan sampel lendir untuk diuji swab 18 awak kapal yang merupakan warga negara asing tersebut, dikatakan Saifullah, dilakukan pada 8 Februari 2021 lalu atau tak lama setelah keberadaan kapal mereka terdeteksi oleh petugas keamanan Indonesia di wilayah Aceh.

Pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Banda Aceh juga memastikan jika seluruh awak kapal tidak membawa penyakit berbahaya dan dapat mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat di Aceh. Masa waktu inkubasi mereka juga dikatakan sudah melewati masa inkubasi sejak pertama berangkat dari pelabuhan terakhir yang disinggahi.

“Oleh karena itu, tidak ada terjadi permasalahan karena hasilnya mereka negatif,” ungkap Saifullah.

3. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh ungkap tak Kapal Super Yacht ‘La Datcha’ George Town tak melanggar

Konferensi pers terkait Kapal Super Yacht ‘La Datcha’ George Town di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Kota Banda Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Tidak adanya indikasi melakukan pelanggaran dari Kapal Super Yacht ‘La Datcha’ George Town juga disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh.

Pernyataan itu disampaikan usai mendengar penjelasan dari sejumlah pihak, mulai dari Polisi Air dan Udara Polda Aceh, keimigrasian, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Banda Aceh, TNI Angkatan Laut, dan instansi terkait lainnya yang telah melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

“Jadi kesimpulan kami, dari semua instansi menyebutkan tidak adanya indikasi pelanggaran hukum,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh, Heni Yuwono.

“Sudah kita periksa dan sudah pastikan bahwa kapal itu tidak ada unsur kesengajaan masuk ke wilayah Indonesia tentunya akan kita kembalikan dan tidak akan kita tahan,” imbuhnya.

Baca Juga: Usai Kapal Tanker Iran Tertangkap, DPR Desak Bakamla Harus Diperkuat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya