Rudapaksa Keponakannya di Aceh, Terdakwa Divonis Bebas
Membatalkan vonis 16 tahun 8 bulan penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Aceh memutuskan vonis bebas terdakwa berinisial DP (35), dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur. Padahal sebelumnya, terdakwa yang tak lain adalah paman korban sempat divonis hukuman 200 bulan atau atau 16 tahun 8 penjara oleh Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar.
Akan tetapi, putusan itu kemudian dibatalkan oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Aceh dalam persidangan tingkat banding.
1. Majelis hakim membatalkan putusan sebelumnya
DP sebelumnya sempat divonis dengan hukuman 200 bulan oleh Mahkamah Syariah Jantho karena diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
"Mengadili. Menerima permohonan banding pembanding/penasehat terdakwa. Membatalkan Putusan Mahkamah Syariah Jantho Nomor 22/JN/2020/MS.Jth tanggal 30 Maret 2021 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 16 Syaban 1442 Hijriah," pututan hakim seperti dikutip IDN Times, pada Senin (24/5/2021).
Putusan itu diketuk majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Drs H Misharuddin dan hakim anggota, Drs H M Yusar MH dan Drs Khairil Jamal, 20 Mei 2021.
Baca Juga: Rizieq Berharap Divonis Bebas Murni pada Perkara Kerumunan Megamendung
Baca Juga: Dua Tahun Rudapaksa Anaknya, Ayah di Aceh Terancam 200 Kali Cambuk