Rizieq Berharap Divonis Bebas Murni pada Perkara Kerumunan Megamendung

Rizieq dituntut 10 bulan penjara dalam perkara ini

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab, berharap divonis bebas murni oleh majelis hakim. Harapan itu ia utarakan dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

"Kami memohon karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat. Dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," kata Rizieq.

1. Rizieq sebut pasal yang disangkakan tak bisa diterapkan

Rizieq Berharap Divonis Bebas Murni pada Perkara Kerumunan MegamendungRizieq Shihab beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Baca Juga: Rizieq Merasa Jadi Target Kriminalisasi Usai Lawan Ahok di Pilkada DKI

Rizieq menilai pasal yang disangkakan jaksa penuntut umum tidak dapat diterapkan. Sebab, kerumunan yang terjadi saat itu merupakan spontanitas.

"Kerumunan tersebut spontan tanpa panitia, sehingga tidak diketahui siapa yang bertanggung-jawab. Selain itu, terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun," kata dia.

2. Rizieq sebut ada syarat yang belum terpenuhi

Rizieq Berharap Divonis Bebas Murni pada Perkara Kerumunan MegamendungRizieq Shihab (Twitter.com/DPPFPI_ID)

Selain itu, Rizieq menilai ada syarat kedaruratan kesehatan yang belum terpenuhi. Rizieq mengatakan, belum ada bukti apakah kerumunan Megamendung berdampak buruk pada pandemik COVID-19 atau tidak.

"Syarat ini belum terpenuhi karena memang sampai saat ini belum dilakukan penyelidikan epidemiologi terhadap kerumunan Megamendung dan belum ada peraturan pemerintah yang menetapkan KKM (Kekarantinaan Kesehatan)," ujarnya.

3. Rizieq dituntut 10 bulan penjara dalam perkara kerumunan Megamendung

Rizieq Berharap Divonis Bebas Murni pada Perkara Kerumunan MegamendungRizieq Shihab menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Rizieq dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia dianggap melanggar protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren Markaz Syariah miliknya.

Jaksa mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi faktor pemberat tuntutan bagi Rizieq. Pendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Pilpres 2019 itu dianggap tidak mendukung proram pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19.

Rizieq bahkan dinilai memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat, mengganggu keamanan dan ketertiban umum, mengakibatkan keresahan masyarakat, pernah dua kali dipidana, dan tak menjaga sopan santun saat sidang.

Baca Juga: Rizieq Shihab Sebut Ahok Penista Agama dalam Pledoi Kasus Megamendung

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya