Kemenag Lobi Arab Saudi soal Pengurangan Masa Tinggal Jemaah Haji
Kemenag berharap Arab Saudi buka bandara baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji kemungkinan memperpendek masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Hal ini dibahas dalam sidang komisi Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M di Bandung.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid menjelaskan, kajian memperpendek masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi sudah dilakukan sejak lama. Hanya saja permasalahan pokoknya terletak pada aturan penerbangan di Arab Saudi, tertuang dalam Ta'limatul Hajj.
"Ketentuan Arab Saudi, negara yang mengirimkan jemaahnya lebih dari 30.000, masa operasional penerbangannya baik saat kedatangan maupun kepulangan, minimal 30 hari. Hal ini tertuang dalam Pasal 16," ujar Subhan, dikutip dari keterangan Kementerian Agama, Sabtu (9/9/2023).
Baca Juga: DPR Usul Masa Tinggal Jemaah Haji di Saudi 30 Hari, Kemenag: Gak Bisa!
1. Ta'limatul Hajj mengatur masa operasional kedatangan dan kepulangan jemaah haji, masa tinggal minimal 41 hari
Subhan mengatakan, dalam Ta'limatul Hajj diatur masa operasional kedatangan dan kepulangan jemaah haji. Operasional kedatangan jemaah haji di Arab Saudi berlangsung dari 1 Zulkaidah sampai 4 Zulhijjah. Sedangkan operasional kepulangannya, dimulai dari 15 Zulhijjah.
"Jika dihitung dari 1 Zulkaidah, maka operasional kedatangan berlangsung selama 34 hari. Namun, untuk memperpendek masa tinggal, jemaah Indonesia diberangkatkan mulai 4 Zulkaidah sampai 4 Zulhijjah," kata Subhan.
"Operasional pemulangan, dimulai 15 Zulhijjah. Jemaah kloter pertama yang berangkat pada 4 Zulkaidah, baru bisa pulang pada 15 Zulhijjah. Sehingga masa tinggal minimal adalah 41 hari," sambungnya.
Baca Juga: Kemenag Akan Optimalkan Produk Indonesia untuk Katering Haji