TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI: Polri Telah Bekerja Keras Menangani Kasus Panji Gumilang

Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara

Bareskrim Polri telah selesai memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Dia diperiksa selama sembilan jam terhitung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB pada Senin (3/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol).

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berkerja keras dalam melindungi umat dan menjaga kondusivitas terkait penyelesaian perkara dugaan tindak penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah, mengapresiasi kerja keras Polri dalam menangani kasus pimpinan Ponpes Al Zaytun.

"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras dan bersungguh-sungguh dalam melindungi umat serta menjaga kondusivitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat gaduh oleh Panji Gumilang," ujar Ikhsan Abdullah, dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: 5 Fakta Terkini Penetapan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

1. Ulama dan umat mendukung penyelesaian kasus Panji Gumilang

IDN Times/Yudi Pane

Ikhsan menjelaskan, ulama dan umat senatiasa mendukung Polri dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

"Tentu ulama dan umat akan mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum tersebut, dari penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan," ujar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Katib Suriyah.

2. Diperiksa Polri, Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka

Sejumlah anggota Brimob muncul di tengah pemeriksaan Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahdardjo Puro, menyampaikan penetapan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada malam Selasa (1/8/2023).

"Hasil dalam proses gelar perkara itu menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka," ujar Djuhamdhani.

Sebelumnya, Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/8) siang hingga pukul 19.30 WIB, kemudian penyidik melanjutkan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka mulai pukul 21.15 WIB.

Baca Juga: Bareskrim Polri Dijaga Ketat Saat Panji Gumilang Diperiksa

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya