MUI: Polri Telah Bekerja Keras Menangani Kasus Panji Gumilang
Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berkerja keras dalam melindungi umat dan menjaga kondusivitas terkait penyelesaian perkara dugaan tindak penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah, mengapresiasi kerja keras Polri dalam menangani kasus pimpinan Ponpes Al Zaytun.
"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras dan bersungguh-sungguh dalam melindungi umat serta menjaga kondusivitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat gaduh oleh Panji Gumilang," ujar Ikhsan Abdullah, dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: 5 Fakta Terkini Penetapan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
1. Ulama dan umat mendukung penyelesaian kasus Panji Gumilang
Ikhsan menjelaskan, ulama dan umat senatiasa mendukung Polri dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
"Tentu ulama dan umat akan mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum tersebut, dari penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan," ujar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Katib Suriyah.
Baca Juga: Bareskrim Polri Dijaga Ketat Saat Panji Gumilang Diperiksa