KPK Tahan Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Solihah (SLH), mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo/AJI), terkait kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014.
Dalam konferensi pers Selasa (25/5/2021), Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan bahwa Solihah yang menjabat direktur PT Jasindo periode 2008-2016 itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan pada tersangka SLH untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,” katanya.
“Sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,” tambah Karyoto.
Baca Juga: [BREAKING] Eks Direktur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT Jasindo
1. Tindak lanjut kasus Budi Tjahjono
Penangkapan Solihah merupakan hasil pengembangan penyidikan Tersangka Budi Tjahjono, Direktur Utama PT Jasindo periode tahun 2011-2016 yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Karyoto mengatakan bahwa setelah mencermati fakta-fakta persidangan dalam perkara Tersangka Budi Tjahjono tersebut, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Oleh karenanya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020 dengan menetapkan tersangka yaitu Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC), selaku Pemilik PT Ayodya Multi Sarana.
“Atas perbuatannya tersebut, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Baca Juga: [BREAKING] Jadi Tersangka Korupsi, Eks Direktur PT Jasindo Mangkir