TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Sebut Penegakan Hukum Upaya Terakhir Terkait Pemanggilan UKM

UMKM ‘frozen food’ tersebut tidak punya izin edar PIRT

Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menanggapi peristiwa pelaku usaha 'frozen food' yang dipanggil polisi karena tidak mengantongi izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Dalam kesempatan itu, ia menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengedepankan upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dalam bertindak. Sementara penegakan hukum merupakan upaya terakhir.

“Pada prinsipnya upaya yang dilakukan Polri tidak mengedepankan penegakan hukum. Upaya yang dikedepankan adalah pemeliharaan kamtibmas. Upaya penegakan hukum adalah upaya terakhir yang dilakukan Polri,” ujar Ramadhan, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga: BPOM Buka Suara soal Penjual Frozen Food Terancam Denda Rp4 Miliar

1. Tugas pokok Polri

Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ramadhan menjelaskan, Polri memiliki tugas pokok yang tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada pasal tersebut diterangkan tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Sehingga penegakan hukum “Ultimum Remedium” dilakukan ketika ada sesuatu yang harus dilakukan. Jadi upaya-upaya preemtif, upaya-upaya represif itu dilakukan oleh Polri dalam segala tindakan,” ujar Ramadhan.

Menurut Ramadhan, adanya Pasal 13 pada UU Kepolisian tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum bukan cara satu-satunya dalam melakukan penindakan.

Ia melanjutkan bahwa tentunya ada upaya-upaya penindakan yang dilakukan oleh Polri seperti kasus yang tengah ramai saat ini terkait pinjaman 'online' (pinjol) ilegal.

“Selain penegakan hukum ada upaya-upaya edukasi, sosialisasi, tentunya yang lebih penting adalah pemahaman masyarakat tentang pinjol ilegal, masyarakat bisa mengerti sehingga masyarakat tidak menjadi korban lagi,” terang Ramadhan.

Baca Juga: 7 Tips Berbisnis Frozen Food, Banyak Diburu Kala PPKM Darurat!

2. UMKM ‘frozen food’ yang dipanggil polisi tidak memiliki izin edar PIRT

Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya ada unggahan di media sosial, Twitter, dari salah satu akun yang membagikan cerita seorang pelaku UMKM ‘frozen food’ yang dipanggil polisi dan terancam masuk penjara hingga didenda Rp4 miliar lantar tidak memiliki izin edar PIRT.

Kejadian ini ditindaklanjuti oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) bersama Mabes Polri dengan menggelar pertemuan pada Selasa (19/10) lalu.

KemenkopUKM dan Mabes Polri sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkait berbagai perizinan yang diperlukan.

Pada pertemuan tersebut, disampaikan bahwa sebelumnya nota kesepahaman (MoU) antara KemenkopUKM dengan Polri tentang koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi agar para pelaku usaha mikro dan kecil lebih diupayakan pada pembinaan, bukan penangkapan.

Karena itu, MoU akan ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar unit kerja teknis dari kedua belah pihak.

Baca Juga: Cara Daftar NIB Secara Online, Mudah Banget! 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya