Polri Sebut Penegakan Hukum Upaya Terakhir Terkait Pemanggilan UKM
UMKM ‘frozen food’ tersebut tidak punya izin edar PIRT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menanggapi peristiwa pelaku usaha 'frozen food' yang dipanggil polisi karena tidak mengantongi izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Dalam kesempatan itu, ia menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengedepankan upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dalam bertindak. Sementara penegakan hukum merupakan upaya terakhir.
“Pada prinsipnya upaya yang dilakukan Polri tidak mengedepankan penegakan hukum. Upaya yang dikedepankan adalah pemeliharaan kamtibmas. Upaya penegakan hukum adalah upaya terakhir yang dilakukan Polri,” ujar Ramadhan, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga: BPOM Buka Suara soal Penjual Frozen Food Terancam Denda Rp4 Miliar
1. Tugas pokok Polri
Ramadhan menjelaskan, Polri memiliki tugas pokok yang tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada pasal tersebut diterangkan tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sehingga penegakan hukum “Ultimum Remedium” dilakukan ketika ada sesuatu yang harus dilakukan. Jadi upaya-upaya preemtif, upaya-upaya represif itu dilakukan oleh Polri dalam segala tindakan,” ujar Ramadhan.
Menurut Ramadhan, adanya Pasal 13 pada UU Kepolisian tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum bukan cara satu-satunya dalam melakukan penindakan.
Ia melanjutkan bahwa tentunya ada upaya-upaya penindakan yang dilakukan oleh Polri seperti kasus yang tengah ramai saat ini terkait pinjaman 'online' (pinjol) ilegal.
“Selain penegakan hukum ada upaya-upaya edukasi, sosialisasi, tentunya yang lebih penting adalah pemahaman masyarakat tentang pinjol ilegal, masyarakat bisa mengerti sehingga masyarakat tidak menjadi korban lagi,” terang Ramadhan.
Baca Juga: 7 Tips Berbisnis Frozen Food, Banyak Diburu Kala PPKM Darurat!