TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wapres Minta Fatwa Ganja Medis, MUI Merespons: Kita Akan Kaji 

MUI bakal menindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh (Dok. Sagas COVID-19)

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas fatwa seputar ganja untuk kepentingan medis.

Terkait hal ini, Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi permintaan tersebut.

Baca Juga: Komisi III DPR Sebut Akan Kaji Penggunaan Ganja Medis Pekan Ini

1. MUI akan kaji dalam perspektif keagamaan soal ganja medis

Wakil Presiden RI Maruf Amin Memimpin Salat Jumat di Masjid Baiturahman (Dok. Humas Setwapres)

Dia bilang, pihaknya bakal menindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif dalam perspektif keagamaan.

"Kita akan kaji, intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (26/6/2022) malam.

Apakah bentuknya dengan sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk peyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru kata Asrorun Niam bakal dilihat secara utuh.

Apalagi UU 35/2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.

Baca Juga: Dokter Australia: Ganja Kok Dianggap Obat, Padahal Risetnya Sedikit

2. MUI belum terima permohonan resmi

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Sejauh ini, kata dia, MUI belum menerima permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait dengan masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

"Harapan Wapres tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, yang dalam bahasa fikih sebagai istifta," ujarnya.

Dalam Islam, katanya, diketahui bahwa setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Begitu juga ganja termasuk barang yang memabukkan. Sebab, mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan. Meski demikian, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja diperbolehkan. Namun, dengan syarat dan kondisi tertentu.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya