Kemnaker: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP
Ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan bahwa program JKP diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP," kata Chairul melalui keterangan resmi Kemnaker, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: Kemnaker Tepis Tudingan Dana JHT Dipakai buat Bangun IKN
1. Sudah dapat dirasakan manfaatnya sejak 11 Februari 2022
Lebih jauh Chairul menjelaskan bahwa meskipun belum diluncurkan secara resmi, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.
"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," katanya.
Baca Juga: Kemnaker Dukung Pendirian BLK di Manokwari Selatan