Punya Potensi Besar, LMKN Optimis Bisa Tingkatkan Pendapatan Royalti
Penegasan melalui PP Nomor 56/2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menilai potensi perolehan royalti lagu dan/atau musik dalam negeri saat ini cukup besar. Meski begitu, LMKN memandang pengoleksian royalti ini bukan perkara mudah.
Berbagai persoalan di lapangan masih terus terjadi, sehingga diperlukan visi baru dalam meningkatkan pendapatan royalti lagu dan/atau musik.
“Memperbaiki tata kelola royalti lagu dan/atau musik Indonesia harus merefleksikan kepentingan pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait,” dikutip dari keterangan resmi LMKN, Kamis (18/6/2021).
Baca Juga: Melalui Layanan DJKI, Kemenkumham Berhasil Tingkatkan PNBP
1. Punya potensi besar
Sesuai dengan amanah yang tertuang di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, LMKN memiliki tugas utama untuk melakukan pengumpulan dan distribusi kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait. Sejak LMKN menjalankan tugasnya, LMKN menilai pencapaian royalti lagu dan/atau musik dari 2016 hingga 2019 menunjukkan peningkatan signifikan.
Dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, lembaga serupa telah berhasil mengumpulkan royalti hingga Rp350 miliar. Demikian juga dengan Jepang, dimana lembaga pengumpul royaltinya meraup pembayaran royalti hingga mencapai Rp2 triliun.
Memasuki tahun keenam, visi LMKN adalah meningkatkan pendapatan dan terdistribusinya royalti lagu dan/atau musik yang dikumpulkan untuk dibagikan kepada pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Diketahui, pada hari ini terdapat delapan LMK di Indonesia yang menaungi para anggotanya, di antaranya adalah KCI, RAI, WAMI, SELMI, PAPPRI, ARDI, ARMINDO dan SMI.
Baca Juga: Kekayaan Intelektual RI Terbesar Ketiga di Dunia, Saingi AS dan Korsel