Kemenhub dan Polri Perketat Penyekatan Jelang Libur Idul Adha
Penyekatan dilakukan masih dalam suasana PPKM Darurat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menegaskan bakal memperketat pemeriksaan di titik-titik penyekatan jelang libur Idul Adha pada 20 Juli mendatang.
Pemeriksaan tersebut bakal dilakukan oleh Korlantas Polri, sedangkan Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat bakal melakukan rapid test antigen di sejumlah terminal Tipe A.
"Menyangkut protokol yang ada di kami sesuai SE (Surat Edaran) 49 tahun 2021, jadi ada perubahan dari SE 43 tahun 2021 yaitu bagi yang di wilayah aglomerasi, yang masih diizinkan melakukan perjalanan yaitu sektor esensial dan kritikal. Ini sudah ada dalam Instruksi Mendagri," ujar Budi, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tambah Penyekatan PPKM Darurat Jadi 100 Titik
1. Persyaratan bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi
Budi mengingatkan kepada para pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi untuk selalu memenuhi syarat sebelum bepergian.
Pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi harus memenuhi peraturan pekerjaan sektor esensial dan kritikal.
Kemudian, lanjut Budi, mereka juga harus melengkapi diri dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat.
Tak hanya itu, persyaratan lainnya yang mesti dipenuhi pelaku perjalanan adalah surat tugas. Surat tersebut mesti ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II dan berstempel/cap basah.
"Khusus untuk pengemudi ojek online, kami telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta bahwa STRP-nya nanti akan dibuat kolektif oleh para aplikator, langsung ke Kadishub," ucap Budi.
Baca Juga: Dear Pengemudi Ojol, Wajib Bawa STRP Saat Melintas di Penyekatan PPKM