TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenhub dan Polri Perketat Penyekatan Jelang Libur Idul Adha

Penyekatan dilakukan masih dalam suasana PPKM Darurat

Suasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menegaskan bakal memperketat pemeriksaan di titik-titik penyekatan jelang libur Idul Adha pada 20 Juli mendatang.

Pemeriksaan tersebut bakal dilakukan oleh Korlantas Polri, sedangkan Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat bakal melakukan rapid test antigen di sejumlah terminal Tipe A.

"Menyangkut protokol yang ada di kami sesuai SE (Surat Edaran) 49 tahun 2021, jadi ada perubahan dari SE 43 tahun 2021 yaitu bagi yang di wilayah aglomerasi, yang masih diizinkan melakukan perjalanan yaitu sektor esensial dan kritikal. Ini sudah ada dalam Instruksi Mendagri," ujar Budi, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tambah Penyekatan PPKM Darurat Jadi 100 Titik

1. Persyaratan bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi

Suasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Budi mengingatkan kepada para pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi untuk selalu memenuhi syarat sebelum bepergian.

Pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi harus memenuhi peraturan pekerjaan sektor esensial dan kritikal.

Kemudian, lanjut Budi, mereka juga harus melengkapi diri dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat.

Tak hanya itu, persyaratan lainnya yang mesti dipenuhi pelaku perjalanan adalah surat tugas. Surat tersebut mesti ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II dan berstempel/cap basah.

"Khusus untuk pengemudi ojek online, kami telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta bahwa STRP-nya nanti akan dibuat kolektif oleh para aplikator, langsung ke Kadishub," ucap Budi.

2. Syarat vaksin dan surat keterangan negatif COVID-19

Ilustrasi Seritifikat/Kartu Vaksinasi COVID-19 Resmi. (dok. IDN Times/Pribadi)

Di sisi lain, Budi juga menjelaskan terkait persyaratan vaksinasi bagi pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum.

Mereka diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan negatif hasil tes PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam.

Keduanya dibutuhkan sesaat sebelum keberangkatan yang berlaku dalam perjalanan di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Dear Pengemudi Ojol, Wajib Bawa STRP Saat Melintas di Penyekatan PPKM

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya