HFD, Terdakwa Kasus Mutilasi di Papua Dipenjara Seumur Hidup
HFD juga dipecat dari kedinasan militer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Timika, IDN Times - Mayor Inf Helmanto FD, yang merupakan satu dari enam oknum prajurit TNI terdakwa kasus mutilasi empat warga sipil di Mimika, Papua pada akhir Agustus 2022 lalu divonis penjara seumur hidup.
Selain divonis seumur hidup, Helmanto juga dipecat dari kesatuan TNI. Dia mendapatkan putusan tersebut pada persidangan yang digelar di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1/2023). Sebelumnya, sidang dilaksanakan di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga: Panglima Minta Anggota TNI yang Mutilasi Warga Papua Dihukum Berat
Baca Juga: Roy Marthen Howai Terlibat Dalam Semua Rangkaian Mutilasi di Papua
1. Sidang tuntutan HFD di Pengadilan Militer Jayapura
Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman, melalui rilisnya menjelaskan, satu dari enam oknum anggota TNI terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga sipil di Mimika sudah dijatuhi hukuman.
Ia mengatakan, sidang perkara pembunuhan dan mutilasi yang sebelumnya dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Militer Surabaya dialihkan ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura, pada Selasa kemarin.
"HFD sudah ada putusan hukumnya," kata Kolonel Herman.
Baca Juga: Kasus Mutilasi 4 Orang di Papua, KontraS: Kepala Belum Ditemukan
Baca Juga: Seorang Mayor TNI Pelaku Mutilasi di Papua Pakai Senjata Rakitan