Kadisperindag Mimika Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gerai Maritim
Kejari Mimika ungkap dugaan korupsi, kerugian Rp3 M lebih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Timika, IDN Times - Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika berinisial BS sebagai tersangka korupsi pembangunan gedung gerai Maritim pada 2018 lalu.
Penetapan BS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT - 03/R.1.16/Fd/07/2022 tanggal 14 Juli 2022, setelah ditemukan dua alat bukti.
"Tersangka BS ditetapkan sebagai tersangka pembangunan gerai Maritim di Pomako, kata Kajari Mimika Sutrisno Margi Utomo di Kantor Kejaksaan Mimika, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: Ibu Kota Papua Tengah di Nabire, Warga Mimika Ancam Tutup Freeport
Baca Juga: Terlibat Dugaan Jual Amunisi di Papua, 2 Oknum TNI Ditahan Pomdam
1. Total anggaran pembangunan gerai Maritim capai Rp 3,6 M
Sutrisno menjelaskan, pembangunan gedung gerai Maritim di wilayah Pomako untuk menunjang kegiatan Tol Laut di Mimika, dengan total anggaran Rp3,6 miliar (Rp3.637.512.500) yang bersumber dari DAK.
Dengan perincian nilai kontrak pekerjaan penimbunan sebesar Rp998 juta (Rp998.038.000) dan untuk pekerjaan pembangunan gedung sebesar Rp2,5 miliar (Rp2.529.700.000).
"Ada dua item pekerjaan yang dikerjakan," jelas Sutrisno.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Mimika Naik 2 Kali Lipat, Warga Diminta Jaga Prokes