Kemendagri: Tidak Ada Denda Terlambat Mengurus Dokumen Kependudukan
Tapi jangan menunda update dokumen, ya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tidak ada denda bagi masyarakat apabila terlambat mengurus dokumen kependudukan.
Hal ini disampaikan Zudan melalui akun TikTok resminya, @Zudanariffakrulloh, Rabu (9/11/2022) menanggapi pertanyaan warganet.
"Saya sudah menikah 2 bulan dengan suami saya, belum membuat KK (Kartu Keluarga) bersama suami. Apakah kalau saya terlambat membuat KK seperti ini akan kena denda?" kata Zudan membacakan komentar warganet.
Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, Kemendagri Tetapkan Batas dan Tambahan Wilayah
Baca Juga: Dukcapil Bersinergi dengan Polri di G20, Terapkan Face Recognition
1. Tidak ada denda meski terlambat mengurus dokumen
Menjawabnya, Zudan mengatakan, tidak ada denda meski belum mengurus dokumen kependudukan selama 2 bulan. Namun, memang harus segera diurus apabila masyarakat memiliki waktu luang.
"Tidak dikenakan denda dan 2 bulan itu bukan tolak ukur untuk dikenakan denda. Jadi tidak ada kata terlambat, kapan rekan-rekan sempat, segera diurus," jelas Zudan.
Dia menerangkan, tidak ada kewajiban untuk seorang suami dan istri berada dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
"Boleh pisah KK, tetapi sebaiknya saya menyarankan dalam 1 Kartu Keluarga. Satu KK bersama orangtua, ataupun suami dan istri membuat 1 KK boleh," tutur Zudan.
Editor’s picks
Baca Juga: WN Belanda Dideportasi karena Manipulasi Data Kependudukan
Baca Juga: Cara Ganti KTP Rusak Secara Online dan Manual di Dukcapil