TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penggunaan Drone Sampah di DKI, PDIP Dukung Langkah Heru Budi

Drone sampah di DKI deteksi 19 pelanggar

ilustrasi drone (pixabay.com/Powie)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil mendeteksi 19 pelanggar buang sampah sembarangan melalui drone pemantau, yang baru saja dioperasikan di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Jalan Thamrin-Sudirman, Minggu (6/10/2022).

Kegiatan pengawasan tersebut merupakan salah satu program penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, yang melibatkan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) DKI Jakarta. 

"Kami menggunakan drone terhadap pelanggar mulai Minggu, 6 November 2022," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis yang disitat redaksi, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: [OPINI] Sampah Laut: Saat Buang Sampah Sembarangan Jadi Kebiasaan

Baca Juga: Pemuda Tidar Angkat 6 Ton Sampah Plastik dari Sungai Cisadane

1. Fraksi PDIP mendukung penggunaan drone pemantau pelanggar sampah

(Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Dwi Rio Sambodo) Instagram/@dwiriosambodo

Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP, Dwi Rio Sambodo, mendukung penuh program drone pemantau pembuang sampah sembarangan besutan Heru Budi tersebut. Program ini dinilai dapat membuat efek jera terhadap pelaku, yang bertahun-tahun melanggar aturan buang sampah sembarangan.

"Ini bagus untuk tindakan nyata atau konkret tentang keteladanan penanganan membuang sampah yang baik dan benar. Setidaknya ada orientasi efek jera terhadap pelaku yang selama ini bertahun-tahun tidak pernah dilakukan pembinaan yang signifikan, baik secara preventif atau pencegahan maupun kuratif atau tindakan," Dwi Rio Sambodo, kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Dia juga berharap, program ini dapat terlaksana di seluruh kawasan DKI Jakarta.

2. Sanksi denda sebesar Rp710 ribu

Ilustrasi denda (leaprate.com)

Asep Kuswanto mengungkapkan, dari 19 pelanggar tersebut, 15 di antaranya terkena sanksi denda sebesar Rp710 ribu. Sedangkan, empat orang lainnya dijatuhi sanksi sosial berupa pungut sampah di lokasi.

"Setelah dilaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata, Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Minggu (6/11)," kata Asep.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya