TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tindak Lanjut Kasus Perkosaan Pegawai Kemenkop Bukan Tekanan Publik

Tindak lanjut kasus demi keadilan korban.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (dok. Kemenkop UKM)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan, penindaklanjutan kasus kekerasan seksual yang dilakukan empat pegawai Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) berinisial ZPA, WA, EW, dan MM terhadap sesama rekan kerjanya ND (27 tahun) pada 2019 silam, bukanlah tekanan dari publik.

"Saya menolak ini tekanan publik. Justru yang pertama membuka ini kembali, membatalkan perdamaian ini, yaitu dari pihak korban dan keluarga," tegas Menkop UKM dalam konferensi pers, di kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Kemenkop UKM Pecat 2 PNS Pelaku Kekerasan Seksual!

1. Memberi keadilan terhadap korban

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Teten mengatakan, kemunculan kembali kasus tersebut justru menjadi gebrakan Kemenkop UKM agar melemparkan sanksi tegas, kepada oknum kekerasan seksual di lingkungan kementeriannya. 

"Sehingga untuk rasa keadilan ini kami harus segera melakukan tindakan. Jadi, kita harus segera merespons pengaduan dari korban yang diwakili saat itu bersama LBH (Lembaga Bantuan Hukum) APIK," kata Teten.

Baca Juga: Ini Penyebab Penuntasan Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Berlarut-larut

2. Penegakan disiplin tak harus menunggu putusan pidana

google anteroaceh.com

Sekretaris Kementerian Koperasi UKM (Sesmen UKM), Arif Rahman Hakim menyetujui pernyataan Kemenkop UKM.

Menurutnya, penegakan disiplin memang tak perlu menunggu putusan pidana sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

"Yang namanya PP 94, penegakan disiplin itu tidak harus menunggu putusan pidana tapi berdasarkan pelanggaran etik yang memang sudah dilakukan pemeriksaan," ucap Arif.

"Contoh misal terduga W, mereka mengakui keluar ke malam hari, berhubungan dalam kondisi lemah, itu sudah cukup dan dijatuhi hukuman pemberhentian apalagi dampaknya yang tidak baik, jadi kita berhati-hati," lanjutnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya