TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baca Surat Ahok tentang Pembatalan Banding, Veronica Menangis

Gusti ora sare

Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Kasus penodaan agama yang melibatkan Gubernur non-aktif Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menyita perhatian publik. Masyarakat dikejutkan dengan dengan rencana Ahok membatalkan pengajuan banding. Pembatalan itu bahkan langsung disampaikan oleh istri Ahok, Veronica Tan. Ditemani kuasa hukum sekaligus adik Ahok, Fifi Letty Indra, Veronica menggelar konferensi pers, Selasa (23/5). Dalam kesempatan itu, dia membacakan surat yang ditulis langsung oleh Ahok.

Seperti diberitakan Merdeka.com, Veronica membaca surat tersebut sambil sesekali mengusap air mata. Selain tentang pembatalan banding, salah satu isi surat itu adalah ungkapan terimakasih Ahok kepada para relawan. 

Sebelumnya, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim. Dia dianggap bersalah melakukan penodaan agama. Namun, vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman percobaan 2 tahun. 

"Gusti ora sare"

Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Veronica menyebut bahwa salah satu pertimbangan pencabutan banding adalah untuk menegakkan konstitusi yang ada di Indonesia. "Terpenting konstitusi ditegakkan di NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika. Tuhan menunjukkan keadilan, kebenaran. Gusti ora sare (Tuhan tidak tidur)," kata Vero. 

Baca Juga: Ini Deretan Rencana Ahok Jika Tak Terpilih Lagi Menjadi Gubernur. 

Habiburokhman sebut Ahok sadari kesalahannya. 

kompas.com

Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman menjabarkan spekulasinya mengenai alasan Ahok batal mengajukan banding. Dia meminta semua pihak untuk berprasangka baik atas rencana Ahok tersebut. Mungkin saja, menurutnya, Ahok sudah menyadari apa yang dilakukannya di Pulau Seribu dan hukuman dua tahun yang diperolehnya adalah hukuman yang selayaknya didapatkan. ACTA sendiri merupakan salah satu organisasi yang sempat melaporkan Ahok dalam kasus tersebut.

Selain itu, dengan adanya rencana Ahok batal mengajukan banding, kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati dan menghargai satu sama lain. Dia pun tak lupa meminta kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk turut serta membatalkan rencana mengajukan banding terhadap vonis Ahok. Dengan cara ini maka hukuman untuk Ahok akan bisa segera memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Baca Juga: Tangisan Ahok di Pengadilan "Terdengar" Hingga New York. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya