Jemaah Umrah Penerima Vaksin Sinovac Wajib Karantina 3 Hari
Jemaah tanpa harus karantina jika vaksinasi booster
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, aturan terbaru dari otoritas Arab Saudi bahwa jemaah umrah yang menerima suntikan vaksin Sinovac dosis lengkap, wajib menjalani karantina selama tiga hari setibanya di Tanah Suci.
"Bagi jamaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), diberlakukan karantina selama tiga hari," ujar Menag Yaqut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI dilansir ANTARA, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Jemaah RI yang Gagal Umrah Bisa Langsung ke Saudi? Ini Kata Menag
1. Jemaah umrah yang vaksin dengan merek Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Jhonson and Johnson tidak perlu karantina
Yaqut mengatakan Arab Saudi hingga saat ini hanya mengakui empat jenis vaksin, yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Jhonson and Johnson. Mereka yang telah mendapat vaksin tersebut boleh melangsungkan ibadah umrah tanpa harus karantina terlebih dahulu.
Sementara bagi vaksin yang tidak masuk pengakuan Saudi, tetapi sudah diakui WHO, wajib melakukan karantina tiga hari. Diketahui, jemaah Indonesia mayoritas mendapat vaksinasi Sinovac, maka itu mereka wajib menjalani karantina.
"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik oleh vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina," kata dia.
Baca Juga: Cuma Boleh 1 Kali, Begini Skenario Umrah pada Masa Pandemik