TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Sita Uang dan Dokumen terkait Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Banjar

KPK geledah tiga lokasi di Kota Banjar

Ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan tiga lokasi, dalam penyidikan kasus korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar, Jawa Barat, Minggu 12 Juli 2020.

"Hari ini dilakukan penggeledahan di tiga lokasi di antaranya rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar di Ciamis," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jakarta, seperti dilansir Antara Minggu.

Baca Juga: Pimpinan KPK Bantah Ada Deal Kasus di Rapat Tertutup dengan Komisi 3

1. KPK menyita sejumlah uang dan dokumen

Ilustrasi gedung KPK. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Ali menjelaskan tim penyidik KPK menyita sejumlah uang yang akan dihitung dan dikonfirmasi dengan pihak-pihak lain, serta dokumen berupa surat-surat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2012-2017, dan barang bukti elektronik.

Sebelumnya pada Sabtu 11 Juli 2020, penyidik KPK juga telah menggeledah dua lokasi berbeda di Kota Banjar, yakni tempat para pihak yang diduga mengetahui dugaan korupsi dimaksud. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan di dua lokasi itu.

"Dokumen, sejumlah uang tunai, dan barang elektronik yang diamankan tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan, setelah mendapatkan izin dari Dewas KPK," ungkap Ali.

2. KPK juga memeriksa sejumlah saksi

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Selain penggeledahan, penyidik KPK juga sedang memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut dalam tahap pengumpulan alat bukti.

Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Baca Juga: Kasus Suap THR UNJ Disetop, ICW Sebut KPK Tak Profesional Sedari Awal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya