KPU Uji Coba Sirekap untuk DKI Jakarta dan Aceh Jelang Pemilu 2024
Sirekap membuat rekapitulasi suara efektif dan transparan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar sosialisasi dan uji coba sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap), untuk anggota dan pegawai KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Provinsi Aceh, sebagai persiapan menjelang Pemilu dan Pilkada 2024.
DKI Jakarta dan Aceh jadi dua provinsi sasaran KPU, karena keduanya belum menggunakan Sirekap, mengingat aplikasi tersebut baru pertama kali dipakai KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
"Kepada semua peserta saya harapkan bisa mengikuti dengan baik, dan bisa memberi masukan kepada kami KPU RI, sehingga pengembangan sistem informasi di KPU, khususnya Sirekap dan juga pengembangan regulasi terkait dengan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara dapat dilaksanakan dengan baik," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dilansir ANTARA, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: Surat Suara Pemilu 2024 Diringkas Demi Hemat Anggaran
1. Sirekap membuat proses penghitungan dan rekapitulasi suara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
Dewa mengatakan fokus kerja KPU pada Pemilu dan Pilkada antara lain menghitung dan merekapitulasi suara, tidak semata-mata pada pemungutan suara (voting).
Karena itu, kata dia, KPU mengembangkan Sirekap agar proses penghitungan dan rekapitulasi suara lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
"IT (teknologi informasi) adalah sebuah keniscayaan. Digitalisasi pemilu itu penting, tetapi kita harus fokus," kata Dewa kepada para peserta sosialisasi dan uji coba yang hadir secara langsung dan virtual.
Baca Juga: KPU Depok Batal Gunakan Sirekap pada Pilkada 2020, Kenapa?