TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LPSK Sayangkan Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim

Muhammad Kece diimbau minta perlindungan ke LPSK

IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyayangkan insiden penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece, di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, di mana korban dan terduga pelaku merupakan sesama penghuni rutan.

"Meski berstatus tahanan, mereka tetap harus mendapatkan jaminan keamanan, baik dari aparat maupun ancaman dari sesama penghuni rutan lainnya," kata Maneger dilansir ANTARA, Minggu (19/9/2021).

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Muhamad Kosman diduga dianiaya di Rutan Bareskrim Polri. Terduga pelaku adalah sesama tahanan, yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Bareskrim Tahan Muhammad Kece Terkait Kasus Penistaan Agama

1. LPSK mempertanyakan keamanan di Rutan Bareskrim

YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Maneger mempertanyakan kondisi keamanan rutan. Menurut dia penjaga seharusnya dapat mengantisipasi gesekan-gesekan yang mungkin terjadi antara sesama tahanan, karena bagaimana pun para tahanan wajib mendapatkan jaminan keamanan.

Atas peristiwa tersebut, Maneger menyarankan jika Muhammad Kece merasa keselamatannya terancam, maka yang dia dapat mengajukan perlindungan kepada LPSK.

"Kita terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban, termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut," ujar Maneger.

Apalagi, kata Maneger, kasus penganiayaan tersebut dikabarkan sudah dilaporkan kepada penyidik dan seharusnya laporan itu diproses sesuai perundang-undangan.

2. Muhammad Kece diimbau meminta perlindungan ke LPSK

IDN Times/Irfan Fathurohman

Selain itu, LPSK juga menyoroti hak-hak Muhammad Kece, di antaranya mendapatkan perlindungan, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari terduga pelaku.

Namun, menurut Maneger, semua hak itu dapat diakses Muhammad Kece setelah dia mengajukan permohonan kepada LPSK dan permohonan diputuskan diterima.

"Kita imbau korban untuk mengajukan perlindungan, jika memang keselamatannya terancam," ujarnya.

Baca Juga: Muhammad Kece Diduga Dianiaya di Tahanan, Ini Penjelasan Bareskrim

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya