TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pencemaran Udara Jakarta Lebihi Ambang WHO, Kesehatan Warga Terancam!

Udara di Indonesia terus memburuk sejak dua dekade terakhir

Ilustrasi kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada tahun ini diharapkan menjadi momentum refleksi bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan warga Ibu Kota. Udara bersih Jakarta pun menjadi sorotan para pemerhati lingkungan.

Di sisi lain, peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi momen penantian atas putusan gugatan polusi udara yang diajukan Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibukota) kepada pemerintah, yang menurut rencana dibacakan pada 10 Juni 2021.

Sudah dua tahun Koalisi Ibukota berjuang agar pemerintah bertindak tegas sesuai kewenangannya, untuk memenuhi hak udara bersih bagi warga.

Poin-poin gugatannya antara lain agar Presiden mengubah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999, tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Menteri Lingkungan Hidup melakukan supervisi terhadap Gubernur, Menteri Dalam Negeri untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja Gubernur, Menteri Kesehatan untuk memantau penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara.

Lalu, Gubernur DKI Jakarta agar mengawasi ketaatan warga terhadap ketentuan pengendalian pencemaran udara, dan para gubernur agar menyusun serta mengimplementasikan Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara.

Berikut lima catatan penting dari Koalisi Ibukota dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Baca Juga: Kadishub DKI Klaim Polusi Udara di Kota Tua Turun

1. Kondisi udara di Indonesia terus memburuk sejak dua dekade terakhir

Foto udara kendaraan melintas di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/3/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Menurut laporan Air Quality Live Index (AQLI), kondisi udara di Indonesia tercatat terus memburuk sejak dua dekade terakhir, dan saat ini berada di peringkat ke-20 negara dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Berdasarkan pengamatan AQLI, sebanyak 91 persen penduduk Indonesia tinggal di wilayah dengan tingkat polusi udara melebihi batas aman dari World Health Organization (WHO).

WHO menetapkan rata-rata konsentrasi per tahun dari polutan udara atau Particullate Matter (PM2,5) tidak boleh melebihi 10 mikron per meter kubik. PM2,5 merupakan partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron atau 30 kali lebih kecil dari sehelai rambut manusia.

Pada wilayah dengan tingkat polutan tinggi, partikel-partikel ini dapat mengurangi jarak pandang dan mengancam kesehatan manusia. AQLI mencatat Kota Metropolitan Jakarta saat ini memiliki konsentrasi PM2.5 enam kali lipat lebih tinggi dari batas aman WHO.

Jika kondisinya terus memburuk, maka 11 juta penduduk Jakarta bisa kehilangan angka harapan hidup selama 5,5 tahun. Sebaliknya, apabila pemerintah berhasil memperketat kebijakan terhadap tingkat pencemaran udara, maka harapan hidup orang Jakarta bisa meningkat hingga dua tahun.

2. Konsentrasi PM2,5 tinggi berhubungan dengan kematian dini pada penderita penyakit jantung dan paru

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Direktur Klinik Alam Sehat Lestari (ASRI) dr. Alvi Muldani mengatakan, konsentrasi PM2,5 tinggi memiliki hubungan sebab akibat dengan kematian dini pada orang yang memiliki penyakit jantung dan paru.

"Polusi lain dalam udara seperti timbal walaupun dalam konsentrasi rendah, sangat berbahaya bagi anak dan janin. Gejala yang umum timbul akibat PM2.5 ini antara lain mengi, batuk-batuk, mulut kering, dan gangguan pernapasan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/6/2021).

"Jika terpapar dalam jangka panjang, dapat berdampak menurunnya angka harapan hidup karena keganasan paru dan penyakit paru obstruktif kronis," sambung dia.

Alvi juga mengingatkan bahaya dari PM2,5 dan timbal juga dapat menempel di pakaian dan terbawa ke dalam rumah.

“Khusus di masa pandemi ini, kita perlu lebih mematuhi protokol kesehatan dengan mengaplikasikan 3M, sehingga bisa mencegah kita dari paparan polusi sekaligus covid-19, karena keduanya sinergi memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan manusia” kata dia.

Tak bisa dibantah bahwa daerah perkotaan merupakan kawasan yang memiliki peran penting dalam lingkungan yang berkelanjutan. Karena itu, pada tahapan implementasi di perkotaan, pemerintah kota perlu memikirkan solusi menyeluruh yang melibatkan berbagai aspek pengelolaan perkotaan, agar bisa meningkatkan kualitas udara secara efektif.

Apalagi berbagai kegiatan yang berpotensi menghasilkan polutan terjadi di kawasan perkotaan, antara lain kegiatan industri, kegiatan perkantoran, kegiatan rumah tangga seperti memasak dan penerangan, serta transportasi.

3. Saatnya beralih pada alat transportasi listrik

Ilustrasi kepadatan menjelang lebaran saat pandemik COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Sementara, Idoan Marciano, Energy Technology Specialist dari Institute for Essential Service Reform (IESR) mengatakan, secara garis besar, penyebab utama polusi udara adalah sektor transportasi dan industri.

"Khususnya di Jakarta yang merupakan kawasan urban, penyebab utamanya adalah transportasi. Salah satu rekomendasi kami untuk memitigasi permasalahan ini
adalah untuk melakukan transisi menuju kendaraan listrik, khususnya untuk kendaraan penumpang beroda dua dan empat," kata dia.

Selain untuk mengurangi polusi perkotaan, Idoan mendorong pemerintah agar melakukan transisi ini secepatnya untuk mendukung dekarbonisasi sektor transportasi.

IESR merekomendasikan Jakarta untuk mempercepat transisi menuju kendaraan listrik. Apabila mobil listrik masih terlalu mahal, maka publik bisa berkontribusi dengan berpindah ke motor listrik atau transportasi umum.

"Selain itu, Pemprov DKI juga perlu mendukung dan mempercepat pengadaan 100 bus listrik yang sebelumnya terhambat," kata dia.

Peta jalan yang disusun IESR menyebutkan pada 2050 sangat dimungkinkan Indonesia bisa mencapai target zero emission di sistem energi, termasuk sektor transportasi dengan mengakselerasi pemanfaatan energi terbarukan dan kendaraan listrik.

Target tersebut dapat diwujudkan selama ada komitmen politik yang kuat, dan kerja sama yang erat antara pemangku kepentingan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, akademisi, hingga publik.

4. Pengembangan biofuel yang berkelanjutan

Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan di kawasan Semanggi, Jakarta, Selasa (19/5). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Senada dengan Idoan, peneliti The International Council on Clean Transportation (ICCT) Tenny Kristiana mengatakan, elektrifikasi pada sektor transportasi menjadi jalan tercepat untuk mengalihkan penggunaan bahan bakar fosil yang tak hanya memperburuk kualitas udara, namun juga keberlangsungan lingkungan hidup secara keseluruhan.

“ICCT mendukung untuk dilakukannya elektrifikasi pada sektor transportasi. Namun, perlu dicatat bahwa sumber listrik yang digunakan perlu juga diganti dari bahan bakar fosil menjadi sumber energi terbarukan, misalnya penggunaan biomassa, Municipal Solid Waste, atau geothermal,” kata Tenny.

Disamping elektrifikasi, pengembangan biofuel bisa terus dilanjutkan dengan fokus pada biofuel yang berkelanjutan. Misalnya, menggunakan minyak jelantah untuk biodiesel. Tenny mengatakan, emisi yang dihasilkan dari biodiesel minyak jelantah jauh lebih rendah ketimbang biodiesel dari minyak sawit yang sumbernya masih mengandalkan konversi lahan.

Terlebih, kata Tenny, Indonesia memiliki potensi minyak jelantah yang tinggi, yang sayangnya saat ini masih difokuskan ke ekspor.

“Pemerintah pusat bisa menjadikan pengumpulan minyak jelantah sebagai kebijakan nasional untuk mendukung program biodiesel. Opsi lainnya yakni pemerintah bisa memberikan insentif untuk minyak jelantah sebagai bahan baku biodiesel. Nanti pasar akan bergerak sendiri dalam pengumpulan minyak jelantah, maka nilai keekonomiannya akan masuk,” kata dia.

Manajer Riset dari Traction Energy Asia Ricky Amukti mengatakan, pemerintah perlu terbuka terhadap banyaknya pilihan sumber energi terbarukan di luar sawit yang bisa dijajaki di Indonesia.

“Kita sebagai konsumen tidak diberikan pilihan, tidak merdeka dalam memilih energi. Perlu komitmen dari pemerintah untuk membuat kebijakan yang kondusif. Misalnya dengan memberikan insentif untuk penyelenggara energi alternatif yang bersih dan rendah emisi, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), geothermal (panas bumi), angin atau air,” kata dia.

5. Masyarakat bisa menggunakan sepeda atau kendaraan umum sebagai kontribusi nyata

Jalur sepeda Banjir Kanal Timur, Duren Sawit, Minggu (21/6/2020) (IDN Times/Uni Lubis)

Selain langkah strategis di sektor energi terbarukan yang didukung penuh pemerintah, kata Ricky, masyarakat juga bisa berkontribusi pada upaya penyelenggaraan udara yang bersih. Salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan adalah melakukan konservasi energi dan mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, misalnya dengan bersepeda atau menggunakan kendaraan umum.

"Saya pikir ini merupakan langkah konkret yang bisa dilakukan masyarakat dalam mendukung kampanye untuk meningkatkan kualitas udara, seperti yang dilakukan Koalisi Ibukota,” tutup Ricky.

Baca Juga: Polusi Udara Berbahaya Tetap Tinggi di Tengah Pandemik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya