Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perusakan Stadion Jakabaring
Dua orang dikenakan wajib lapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Palembang menahan dua tersangka perusakan kursi Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring (GSJ) Palembang, Senin kemarin (23/7), setelah pihaknya mengembangkan penyelidikan atas penangkapan empat orang.
Penangkapan tersebut setelah terjadi perusakan kursi stadion, saat pertandingan Sriwijaya FC melawan Arema FC, Sabtu (21/7) lalu, oleh oknum suporter.
Baca Juga: Stadion Jakabaring Dirusak, Pendukung Sriwijaya FC Terancam Sanksi?
1. Semula ada empat tersangka
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan hingga Senin penyidik Polresta Palembang terus mengembangkan kasus perusakan ratusan kursi Stadion Jakabaring, pada saat pertandingan Sriwijaya FC melawan Arema FC, Sabtu (21/7) lalu, oleh oknum suporter.
"Awalnya ada empat tersangka, kemudian setelah diperiksa menjadi dua orang ditahan, dan dua orang lainnya dikenai wajib lapor," kata Kapolda usai meninjau Stadion GSJ, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (24/7).
Kedua oknum suporter yang ditahan itu berinisial FR (17), warga Kelurahan Talang Putri, dan PM (16) warga Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju Palembang.