PSBB Transisi Berlaku, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Polda Metro juga meniadakan penindakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, yang berlaku mulai hari ini, Senin (12/10/2020) hingga Minggu, 25 Oktober 2020.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap atau Gage tetap ditiadakan pada masa PSBB transisi yang dimulai 12 Oktober 2020," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 11 Oktober 2020.
Baca Juga: Catat! Ini 5 Aturan Baru Kerja di Kantor Saat PSBB Transisi Jakarta
1. Polda Mero tetap melakukan evaluasi terhadap dampak kebijakan PSBB transisi
Sambodo mengatakan pihaknya akan tetap melakukan evaluasi terhadap dampak kebijakan tersebut, terhadap kondisi lalu lintas di ibu kota.
"Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," kata dia, seperti dilansir ANTARA.
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Hari Ini Mulai Berlaku Hingga 25 Oktober 2020