Razia Prokes di Kafe Jakarta Lanjut Terus Usai Kasus Holywings
Titik kerumunan di Jakarta juga terus diawasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengingatkan, razia pelanggaran protokol kesehatan di kafe, restoran, hingga tempat hiburan akan terus berlanjut selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Ibu Kota dengan melibatkan petugas gabungan.
Bernard juga mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa kepatuhan dua tempat hiburan, yakni Holywings Reserve, Senayan dan Camden Bar, Cikini pada Kamis (9/9/2021) malam.
"Kita cek apakah ada kerumunan atau tidak. Jika ada langsung kita bubarkan dan kita arahkan mereka untuk pulang," kata Bernard di Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Baca Juga: Wagub DKI Sebut Holywings Kemang Tutup Selama PPKM, Bukan Pandemik
1. Tak hanya Holywings, kafe dan restoran juga sudah diperiksa
Bernard menjelaskan dalam peninjauan tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran, karena pelaku usaha telah menaati peraturan prokes dan PPKM.
Adapun dalam Instruksi Mendagri 39 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1072, diatur bahwa DKI Jakarta masih berada pada PPKM Level 3. Dalam aturan tersebut, jam operasional restoran dan kafe maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
"Kita telah cek Holywings di wilayah Tahan Abang, dan Camden di Menteng. Hasilnya tidak kita dapati pelanggaran. Mereka pelaku usaha sudah taati aturan," kata Bernard.
Baca Juga: Anies Sebut Holywings Kemang Rendahkan Usaha Jutaan Orang Jaga Prokes