TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Depok Larang Warga Ibadah di Luar Rumah karena COVID-19

Larangan berlaku hingga 2 minggu ke depan ya!

Wali Kota Depok, Mohammad Idris (IDN Times/Rohman Wibowo)

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok kian gencar perangi wabah virus corona. Mulai hari ini, Jumat (20/3), seluruh umat beragama di Depok dilarang berkegiatan keagamaan di luar rumah demi menekan penularan COVID-19.

Wali Kota Mohammad Idris mengatakan, COVID-19 merupakan pandemik global dan penyebarannya demikian cepat baik di Indonesia, tak terkecuali di Jabodetabek dan termasuk di Kota Depok.

Baca Juga: PKS Imbau Warga Depok Tak Berlebihan Tanggapi Fatwa MUI 

1. Saatnya beribadah dari rumah

Suasaan salat jamaah di masjid Balai Kota Depok (IDN Times/Rohman Wibowo)

Idris meyakini pandemik corona bisa ditekan dengan membatasi pertemuan orang dengan strategi Social Distancing (Jarak Sosial) dan Physical Distancing (Jarak Fisik).

Karena itu, kegiatan keagamaan yang bisa mengundang kerumunan disetop sementara. “Melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal (jamaah) untuk semua agama, termasuk di dalamnya salat Jumat di masjid, misa di gereja dan sejenisnya, serta melaksanakan ibadah untuk sementara waktu di rumah masing-masing,” kata Idris dalam keterangan tertulisnya.

Idris menambahkan, larangan tersebut berlaku hingga 2 minggu lamanya sejak Jumat (20/3) sampai dengan Sabtu (4/3) 2020.

Baca Juga: Pemkot Depok Sambut Baik Wacana Jabar Lockdown Hadapi Virus Corona 

2. Selaras dengan fatwa dari MUI

IDN Times/Aji

Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai mengeluarkan fatwa tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.

Fatwa yang terbit pada Senin (16/3) kemarin yang berisi 9 poin itu, secara prinsip melarang orang mengikuti ritual keagamaan (meski sifatnya wajib), yang pada pelaksanaannya terdapat banyak massa di suatu tempat.

Hal demikian diyakini MUI bisa menekan potensi penularan virus corona. Poin penekanan larangan tersebut berlaku buat warga yang berada di zona merah atau wilayah rawan terpapar virus corona.

“Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat masing-masing,” tulis MUI dalam rilisnya.

Baca Juga: Bukan KLB, Depok Tetapkan Tanggap Darurat Virus Corona

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya