Pemkot Depok Larang Warga Ibadah di Luar Rumah karena COVID-19
Larangan berlaku hingga 2 minggu ke depan ya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok kian gencar perangi wabah virus corona. Mulai hari ini, Jumat (20/3), seluruh umat beragama di Depok dilarang berkegiatan keagamaan di luar rumah demi menekan penularan COVID-19.
Wali Kota Mohammad Idris mengatakan, COVID-19 merupakan pandemik global dan penyebarannya demikian cepat baik di Indonesia, tak terkecuali di Jabodetabek dan termasuk di Kota Depok.
Baca Juga: PKS Imbau Warga Depok Tak Berlebihan Tanggapi Fatwa MUI
1. Saatnya beribadah dari rumah
Idris meyakini pandemik corona bisa ditekan dengan membatasi pertemuan orang dengan strategi Social Distancing (Jarak Sosial) dan Physical Distancing (Jarak Fisik).
Karena itu, kegiatan keagamaan yang bisa mengundang kerumunan disetop sementara. “Melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal (jamaah) untuk semua agama, termasuk di dalamnya salat Jumat di masjid, misa di gereja dan sejenisnya, serta melaksanakan ibadah untuk sementara waktu di rumah masing-masing,” kata Idris dalam keterangan tertulisnya.
Idris menambahkan, larangan tersebut berlaku hingga 2 minggu lamanya sejak Jumat (20/3) sampai dengan Sabtu (4/3) 2020.
Baca Juga: Pemkot Depok Sambut Baik Wacana Jabar Lockdown Hadapi Virus Corona
Baca Juga: Bukan KLB, Depok Tetapkan Tanggap Darurat Virus Corona