TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang Pria di Solo Ditangkap Karena Diduga Menyobek Al Quran

Polisi menjerat tersangka dengan duggan penistaan agama

youtube.com/heaven2015

Hari ini (1/11) Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Condro Kirono, memberi keterangan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial AH yang diduga melakukan penistaan agama.

Baca Juga: Taiwan Akan Jadi Negara Asia Pertama yang Setujui Pernikahan Sesama Jenis

AH ditangkap setelah diduga melakukan penyobekan Al Quran di sebuah rumah kos.

youtube.com/salomosonaru

Dikutip dari Okezone, pada hari Senin (31/10/2016) pukul 04.00 dini hari, AH yang merupakan warga Solo diduga telah menyobek Al Quran di sebuah rumah kos di Solo. Menurut laporan, saat itu AH sedang bertengkar dengan seorang wanita berinisial FD. Kemudian AH gelap mata dan menyobek sebuah Al Quran milik FD. Al Quran tersebut rupanya adalah pemberian HB, rekan FD. Polda Jateng menduga ada motif cemburu di balik penyobekan tersebut.

Polda menjerat AH dengan pasal penodaan agama.

youtube.com/alijewel

Inspektur Jenderal Condro Kirono menyatakan AH dijerat dengan pasal penistaan agama. Ia pun menyebutkan bahwa AH bisa terancam hukuman lima tahun bila terbukti bersalah. Dirinya menambahkan bahwa sampai saat ini ada tiga saksi yang sudah diperiksa berkaitan dengan kasus ini.

Condro pun menduga bahwa AH saat itu berada dalam pengaruh minuman keras. Sangkaan ini timbul setelah pihak Polda menemukan sebuah botol minuman alkohol di dalam kamar. Akibatnya, menurut Condro, amarah AH meledak dan melakukan perusakan di kamar kos FD, termasuk menyobek Al Quran tersebut.

Baca Juga: [OPINI] Mempertanyakan Solidnya NKRI, Kenapa Masih Sering Demo?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya